Pemerintah: Oktober 2024 Pedagang Makanan Kaki 5 Wajib Bersertifikat Halal, Begini Syaratnya!

pedagang K5 wajib bersertifikat halal--freepik.com

Sementara itu, terkait biaya sertifikasi halalnya sendiri, Ibu Siti Aminah juga menyebutkan besarannya.

Untuk pelaku usaha mikro kecil, mereka bisa mengajukan self declare sertifikat produk halal sebesar Rp230.000 per pelaku usaha.

BACA JUGA:Kolaborasi Pinhome dan BPJS Ketenagakerjaan Dukung Penuh Proteksi Kerja Mitra di Bidang Ini

BACA JUGA:Khusus Atlet, Pasar Modal Berikan Edukasi dan Literasi Mengenai Ini

"Dan itu biayanya yang dibebankan ke negara. Jadi pelaku usaha gratis," kata Siti.

Sedangkan untuk pelaku usaha mikro kecil yang masuk kategori reguler, dikenakan biaya sebesar Rp650.000. 

Angka itu belum termasuk biaya lain, seperti tambahan seperti ongkos transportasi sehingga biayanya berkisar Rp1,5 juta sampai Rp 3 juta.

Pelaku usaha mikro kecil kategori reguler ini adalah mereka yang punya produk risiko tinggi seperti bakso, di mana jaminan kehalalan produk juga dilihat dari proses penyembelihan sapi untuk menyuplai bahan baku bakso.

BACA JUGA:Ini Dia Galaxy S24 Series! The First Smartphone dengan Galaxy AI Hadir di Indonesia

BACA JUGA:Gelar Anniversary Ke-5, Golden Sriwijaya Launching Golden Catering

Untuk kalian yang punya usaha, jangan lupa daftarkan sekarang juga biar tidak kena sanksi!

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com".

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan