Ancamannya, 3 Tahun Penjara atau Denda 36 Juta Untuk Kamu yang Ajak Orang Lain Golput

Pemilu serentak akan dilaksanakan 14 Februari 2024-KPU Republik Indonesia-

BACA JUGA:Lengkap, Tata Cara Mandi Wajib Untuk Pria dan Wanita

Sebab saat Orde Baru, hanya ada tiga partai politik.

Meski begitu, menurut Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dari keterangan dalam situs resminya.

Seseorang yang tidak memilih dalam pemilu bukanlah sosok pelanggar hukum. 

Sebab, menurut penilaian dari ICJR, tak ada satu pun aturan yang dilanggar oleh seseorang yang golput

BACA JUGA:Yuk Cari Tahu! Berikut Ini Daftar Kode Rahasia Meteran Listrik Berbagai Merk

Dalam Undang-Undang Pemilu pun dengan jelas menyatakan.

Sanksi tersebut hanya berlaku bagi seseorang yang membatasi suara orang lain dari pemilu dengan menjanjikan sesuatu berupa uang dan materi.

Dengan demikian tanpa adanya janji atau memberikan sejumlah uang atau materi.

Tndakan sekedar menggerakkan orang untuk golput tidak dapat dipidana," kata ICJR.

BACA JUGA:Kembalikan Identitas Musiknya, ADA Band Rilis 'Dustalah' Di Usia Ke 27 Tahun, Cek Liriknya

Saat ini tingkat golput dari data KPU saat pilpres 2004 sampai 2014 terus meningkat. 

Pada 2004, KPU mencatat ada sebanyak 20,24 persen warga yang memilih golput, sedangkan pada 2009, angka ini naik menjadi 25,19 persen.

Baru di tahun 2014 angka golput turun hingga menjadi 18,03 persen.

Jadi, Bagaimana dengan kamu? Golongan putih kah?

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan