Ancamannya, 3 Tahun Penjara atau Denda 36 Juta Untuk Kamu yang Ajak Orang Lain Golput

Pemilu serentak akan dilaksanakan 14 Februari 2024-KPU Republik Indonesia-

BACA JUGA:Antara Mitos dan Fakta , Ini Alasan Mengapa Ari-Ari Bayi Dikubur Setelah Persalinan

Jangan sampai hak pilih kita tidak digunakan, alias Golput. 

Bahkan kita bisa terjerat hukum jika dengan sengaja mengajak orang lain.

Untuk tidak menggunakan hak pilih mereka dalam Pemilihan Umum (Pemilu) atau golput.

Apalagi dengan mengiming-imingkan uang atau materi.

BACA JUGA:Tenang, Tarif Tol Simpang Indra-Prabu Masih 0 Rupiah

Awas, kita bisa dijerat hukum penjara selama tiga tahun dan denda Rp 36 juta.

Hal ini tertuang dalam pasal 515 Undang-Undang Pemilu yang berbunyi sebagai berikut:

"Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36 juta.”

Golput atau golongan putih adalah istilah yang biasa digunakan untuk kelompok masyarakat yang tidak memilih.

BACA JUGA:TikTok Shop Bisa Kembali Dibuka di Indonesia Asalkan Penuhi 3 Syarat Ini, Apa Saja?

Golongan putih berarti memilih untuk tidak memilih. 

Pilihan ini merupakan bagian dari hak pilih bagi negara yang menempatkan memilih sebagai hak, bukan kewajiban.

Istilah golput hadir dalam era kepemimpinan Orde Baru. 

Kata putih adalah sikap memilih warna putih surat suara di luar pilihan warna kuning (Golkar), warna merah (PDIP), dan warna hijau (PPP).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan