Sebentar Lagi Hari Pencoblosan, Kamu Harus Tahu 5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024 Ini
Ini 5 jenis surat suara yang akan dipakai dalam Pemilu 2024 nanti.-KPU RI/youtube-
Desain surat suara tersebut telah ditunjukkan dan disetujui oleh sembilan fraksi di DPR.
BACA JUGA:Berkomitmen Bersikap Netral di Pemilu 2024, Berikut Beberapa Dasar Netralitas Polri
Surat suara terbagi menjadi lima jenis berdasarkan warna yang ditentukan.
Kelima jenis tersebut terdiri dari pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), legislatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI hingga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten/kota.
Pembagian dari kelima jenis di atas diatur dalam pasal 6 paragraf 3 PKPU nomor 14 tahun 2023.
Berikut ini penjelasan tentang surat suara yang akan dipergunakan 14 Februari 2024 nanti.
BACA JUGA:Deklari Pemilu Aman dan Damai, Ketua FRI: Tolak Segala Bentuk Upaya Provokasi
1. Surat Suara Pemilu Warna Abu-Abu
Surat suara warna abu-abu digunakan untuk memilih pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.
Terdapat empat bagian dalam surat suara jenis ini di antaranya:
- Foto pasangan calon
BACA JUGA:Pemilu Damai dan Lancar, Netralitas TNI Harga Mati
- Nama pasangan calon
- Nomor urut pasangan calon
- Tanda gambar partai politik dan/atau tanda gambar gabungan partai politik pengusung pasangan calon.