Netralitas ASN Bertujuan Memastikan Kualitas ASN Atas Kualifikasi, Kompetensi, dan Kinerja
Netralitas ASN mendukung prinsip-prinsip demokrasi dan good governance. MenPAN menyempaikan hal itu di Bali dalam Rakorpengawasan dan pengendalian ASN. -kemenpanRB-
Sementara itu Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menyampaikan dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemilihan umum yang objektif, transparan, akuntabel, terintegrasi dan memenuhi persamaan data hasil penanganan pelanggaran, BKN bersama dengan Kementerian PANRB, Kemendagri, KASN, dan Bawaslu telah berkolaborasi mambangun Sistem Berbagi Terintegrasi (SBT) untuk penanganan pelanggaran netralitas pegawai ASN.
“Dengan adanya kolaborasi ini, maka penanganan pelanggaran asas netralitas yang dilakukan oleh ASN dapat dipantau oleh BKN dan K/L secara nasional, transparan, akuntabel dan tidak tebang pilih,” jelas Yomo.
BACA JUGA:Pj Wako Ingatkan Kembali Bulan Demokrasi Ini, Netralitas ASN Harus Dijaga
Yomo menambahkan, ASN diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak pada kontestan politik yang akan bertanding di pemilu maupun pilkada.
“Ketidaknetralan ASN tentunya akan sangat merugikan negara, pemerintah dan masyarakat. ASN yang tidak netral akan menjadi tidak profesional dan justru mengaburkan target-target kerja pemerintah di tingkat lokal maupun nasional,” pungkasnya.*