https://palpres.bacakoran.co/

Netralitas ASN Bertujuan Memastikan Kualitas ASN Atas Kualifikasi, Kompetensi, dan Kinerja

Netralitas ASN mendukung prinsip-prinsip demokrasi dan good governance. MenPAN menyempaikan hal itu di Bali dalam Rakorpengawasan dan pengendalian ASN. -kemenpanRB-

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM -  Prinsip netralitas ASN merupakan salah satu implementasi sistem merit dalam konteks kepegawaian pemerintah.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan prinsip netralitas tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa seleksi, rekrutmen, dan promosi pegawai didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, bukan atas dasar pertimbangan politik atau faktor subjektif lainnya.

“Prinsip netralitas ASN dirancang untuk memastikan bahwa ASN bekerja untuk kepentingan masyarakat secara umum dan tidak terlibat dalam konflik kepentingan atau praktik-praktik yang dapat merugikan integritas dan tujuan pelayanan publik. Netralitas ASN juga mendukung prinsip-prinsip demokrasi dan good governance,” ujar Anas saat membuka Rapat Koordinasi Pengawasan dan Pengendalian Badan Kepegawaian Nasional (BKN) di Denpasar, Bali, Selasa (06/02).

Anas menjelaskan dimensi netralitas ASN mengacu pada prinsip bahwa ASN harus netral dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis serta menjaga sikap profesionalitasnya.

BACA JUGA:Banyak Laporan Pelanggaran Netralitas ASN, Dilaporkan Lewat Medsos dan Alpikasi LAPOR

BACA JUGA:ASN dan Pensiunan Akan Terima Kenaikan Gaji, Ini Rincian Gaji Pensiunan Jika Sudah Naik Nanti

ASN yang tidak netral dapat memiliki dampak yang signifikan pada berbagai aspek pemerintahan dan masyarakat.

Hal ini berkaitan dengan perumusan dan implementasi kebijakan yang memihak dan benturan kepentingan, pelaksanaan pemilihan umum yang tidak berjalan optimal, dan dampak sanksi yang dijatuhkan bagi ASN yang melanggar.

Guna menjamin terjaganya netralitas ASN pada pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah serentak di tahun 2024 ini, pemerintah telah membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah.

“Kami sudah menandatangani SKB dengan Kemendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu terkait netralitas ASN yang didalamnya juga memuat sanksi bagi ASN yang melanggar. Sanksi tersebut dari yang ringan hingga berat,” kata Anas.

BACA JUGA:Ratu Dewa Usulkan 6.211 Formasi ASN PPPK dan CPNS Kota Palembang ke Menpan RB

BACA JUGA:Proses Konsolidasi Usulan Kebutuhan CASN Masih Dibuka Hingga 31 Januari

Menurutnya, menjaga netralitas merupakan suatu tugas penting bagi berbagai instansi agar dapat menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya dengan adil dan tanpa memihak.

Salah satunya dengan memegang teguh nilai-nilai Core values ASN BerAKHLAK yang diluncurkan Presiden tanggal 27 Juli 2021 lalu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan