https://palpres.bacakoran.co/

Berawal dari Reunian, Oknum Polisi Ini Tipu Teman Sekolah dengan Iming-Iming Proyek Fiktif Senilai Rp 225 Juta

Berawal dari Reunian, Oknum Polisi Ini Tipu Teman Sekolah dengan Iming-Iming Proyek Fiktif Senilai Rp 225 Juta.--instagram

BACA JUGA:Melirik Tradisi Ngabuburit di Bulan Puasa, Termasuk Ramadan 2024 Nanti Gak?

Untuk meyakinkan korban, terdakwa mengaku mengenal banyak kontraktor di Baturaja karena dia bertugas sebagai Pengawal Pribadi (Walpri) Bupati.

Selanjutnya pada tanggal 21 Januari 2022 sekira pukul 15.30 WIB, terdakwa menghubungi korban dan meminta untuk segera mengirimkan uang sebesar Rp.10 juta.

Atas kesepakatan proyek tersebut, kemudian korban mengirim uang tersebut dengan cara mentransfer ke rekening terdakwa.

Kemudian pada tanggal 28 Januari 2022, terdakwa kembali meminta uang kepada korban, lalu korban menyuruh terdakwa datang ke rumahnya untuk mengambil uang tunai sebesar Rp 215 juta.

BACA JUGA:Naga dalam Semangat Imlek, Ini Arti Warna Naga dalam Masyarakat Tiongkok

BACA JUGA:5 Destinasi Wisata di Indonesia, Cocok Untuk Menikmati Suasana Perayaan Imlek 2575, Palembang Termasuk Gak?

Lantas korban pun menghubungi temannya, BI dan DH untuk datang ke rumahnya sebagai saksi saat serah terima uang tersebut.

Sekitar akhir Februari 2022, korban menanyakan kemajuan proyek pekerjaan tersebut, dan terdakwa beralasan belum ada pencairan. 

Selanjutnya pada Maret 2022, korban kembali menghubungi terdakwa namun jawabannya tetap sama.

Sehingga korban meminta kepada terdakwa agar uang tersebut dikembalikan, akan tetapi terdakwa tidak bisa mengembalikan uang tersebut. 

BACA JUGA:Mencari Tahu Apa Maknanya? Dari Permintaan Maaf Prabowo Saat Debat Terakhir Capres

BACA JUGA:Warga Musi Rawas Gagal Joget Gemoy, Ini Penyebab Prabowo Subianto Batal Datang Berkampanye

Malah terdakwa menawarkan kembali kepada korban jika ada proyek yang lebih besar lagi nilainya dari yang sebelumnya namun korban sudah tidak lagi percaya.

Lantas pada 1 Juni 2023, terdakwa menemui korban membuat surat pernyataan yang berisikan terdakwa akan mengembalikan uang milik korban selambat-lambatnya pada 30 Juni 2023.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan