Alhamdulillah! Penuhi 8 Standar BAN PDM, Ma’had Zaadul Ma’ad Palembang Raih Akreditasi B
visitasi dari Tim Asesor BAN PDM dalam rangka proses akreditasi Ma'had Zaadul Ma'ad telah dilaksanakan pada 26 Oktober 2023.--instagram ma'had zaadul maad palembang
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM – Alhamdulillah! Penuhi 8 Standar BAN PDM, Ma’had Zaadul Ma’ad Palembang Raih Akreditasi B.
Upaya maksimal pengelola Pondok Pesantren atau Ma'had Zaadul Ma'ad Palembang dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai sunnah berbuah manis.
Salah satu wadah pendidikan yang menggabungkan ilmu-ilmu Islam dengan ilmu umum dalam rangka mencetak generasi yang kokoh dan tanggap terhadap perubahan zaman ini sukses meraih nilai akreditasi dengan predikat B.
Capaian Akreditasi Predikat B itu disematkan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (BAN PDM) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud RI).
BACA JUGA:Menghitung Hari! Daftarkan Buah Hati Anda di Ponpes Al-Madina Al-Islami Prabumulih Bisa dari Rumah
Sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Ketua BAN PDM nomor 185/BAN-PDM/SK/2023 tanggal 19 Desember 2023.
Di antara 370 lembaga pendidikan se-Sumatera Selatan, dalam lampiran SK yang ditandatangani Ketua BAN PDM Totok Suprayitno, menyebutkan di nomor urut ke-177, PPS/Pondok Pesantren Zaadul Maad Palembang meraih status akreditasi predikat B.
Dalam proses akreditasi ini, ada 8 standar yang dinilai BAN PDM
1. Standar isi yang berkaitan dengan Kurikulum yang harus sesuai juknis Kemenag baik mapel diniyah maupun umum.
BACA JUGA:Hanya Ada 2 Alasan Mengapa Anda Harus Umrah Bersama Al-Madina Prabumulih
BACA JUGA:Masya Allah! 7 Golongan yang Dilindungi Allah di Hari Kiamat, Ini Penjelasan Ustaz Subhan Bawazier
2. Standar proses kaitannya dengan proses pembelajaran, pengajar mengajar menggunakan metode yang bervariasi (ceramah, diskusi, halaqoh, tanya jawab, dan lain lain), menggunakan perangkat pembelajaran (prota, prosem, silabus, RPP), media pembelajaran (laptop, proyektor, dan lain lain).
3. Standar pendidik dan tenaga kependidikan yang harus memenuhi kualifikasi (minimal S1), memiliki kompetensi, rutin mengikuti diklat untuk meningkatkan kompetensinya.