https://palpres.bacakoran.co/

Oktober 2023, Tim Densus 88 Antiteror Polri Tangkap 18 Tersangka Terorisme

Karopenmas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan--humas

JAKARTA - Selama Oktober 2023 ini, Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah melakukan penangkapan terhadap 18 tersangka tindak pidana terorisme. 

Hal itu dikatakan langsung oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. 

"Benar dari laporan yang kita terima Densus 88 Antiteror Polri berhasil menangkap 18 tersangka terorisme," ujarnya, Sabtu (28/10/2023). 

Brigjen Pol Ramadhan menuturkan, ada sekitar 6 provinsi, yaitu Sumatra Barat, Jawa Barat, Sumatra Selatan, Lampung, Nusa Tenggara Barat, dan Kalimantan Barat.

BACA JUGA:Jumat Curhat! Cara Polisi Dengarkan Keluhan Masyarakat Tentang Berbagai Masalah

"Keenam Provinsi itulah, anggota Densus 88 Antiteror Polri berhasil menangkap para tersangka terorisme tersebut,"  Kata Brigjen Pol Ramadhan. 

Untuk rinciannya yakni enam orang ditangkap di Nusa Tenggara Barat (NTB), lima tersangka di Sumatera Selatan (Sumsel), empat tersangka di Lampung. 

Kemudian Kalimantan Barat (Kalbar), Jawa Barat (Jabar), dan Sumatera Barat (Sumbar) masing-masing dengan satu tersangka, anggota Densus 88 Antiteror Polri berhasil menangkap. 

Brigjen Pol Ramadhan menjelaskan, bahwa para tersangka berasal dari kelompok teroris berbeda-beda, ada yang dari Anshor Daulah dan Jamaah Islamiyah. 

BACA JUGA:Polsek Muara Kelingi Ungkap Kasus Penimbunan BBM, Ini Penjelasan Kabid Humas Polda Sumsel

Brigjen Pol Ramadhan mengungkapkan, penangkapan pertama dilakukan pada 2 Oktober 2023 di Sumatera Barat dengan satu orang tersangka berinisial RA. “Berperan sebagai propaganda di media sosial," akunya.

Kemudian pada 5 Oktober 2023 di wilayah Jawa Barat ditangkap satu tersangka berinisial AT, perannya merupakan anggota kelompok teroris Anshor Daulah (AD).

Penangkapan berikutnya terjadi pada 15 hingga 16 Oktober 2023 berhasil mengamankan lima tersangka berperan sebagai anggota kelompok Jamaah Islamiyah antara lain HN, MA, IW, AS, AN.

"Kemudian penangkapan kembali dilakukan oleh anggota Densus 88 Antiteror Polri kita pada 18 Oktober 2023 di wilayah Lampung. Sebanyak empat orang tersangka, yakni MA, AZ, IS dan S," tambahnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan