Pemenuhan Hak Anak Harus Sesuai Konvensi Ini Beberapa di Antaranya

Sosialisasi Konvensi Hak Anak diikuti para pelajar dari SMP dan SMA di Kota Pagaralam.-Dinas PPKBP3A-

Ketua KPAID Kota Pagaralam Asnadi mengatakan tujuan perlindungan anak untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.

"Serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia,” kata Asnadi.

BACA JUGA:Anak-Anak TK RA Istiqomah Kotabumi Kunjungi Kipan C Yonif 143/TWEJ Wilayah Kodam II/Swj

BACA JUGA:Gratis Mengajarkan Anak-Anak, Koptu Taufik Menjadi Inspirasi Masyarakat dan Anggota Kodim 0406/Lubuk Linggau

Konvensi hak anak diadopsi dalam sidang umum PBB tahun 1989.

Konvensi merupakan perjanjian di antara beberapa negara. Perjanjian ini mengikat secara yuridis dan politis oleh karena itu konferensi merupakan suatu hukum internasional yang disebut instrumen internasional.

“Indonesia menghadapi masalah serius terkait hak dan kesejahteraan anak-anak. Hampir setengah dari anak-anak Indonesia berusia antara 13 dan 18 tahun putus asa dan tidak sekolah.

Hampir 2,5 juta yang terlibat dalam perburuan anak yang berpotensi berbahaya, dan sekitar 2,5 juta anak Indonesia menjadi korban kekerasan setiap tahun. Lebih dari 80% anak-anak sedang menjalani proses peradilan berakhir di belakang bar dan jumlah yang lebih besar adalah tanpa bantuan hukum”, tutup Asnadi. *

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan