Pengadilan Jember Vonis Debitur FIFGROUP Terkait Kasus Over Alih Kredit Ilegal Kendaraan Bermotor

Kantor FIFGROUP Cabang Jember yang terletak di Komplek Pertokoan Mutiara Plaza, Jl. Diponegoro No.37, Tembaan, Kepatihan, Jawa Timur.-FIFGROUP Cabang Jember-

“Saat kami tanyakan keberadaan unitnya, Syaiful Bahri menyatakan jika sepeda motor tersebut dipakai istri mudanya. 

Namun, setelah kami lakukan pelacakan lebih lanjut, didapati unit tersebut sudah dijual dan berada di luar daerah Jember, " ujar Kepala Cabang FIFGROUP Jember, Junaidi melalui Recovery Section Head Cabang Jember, Eko Yomi Wahyudi.

BACA JUGA:Raup Cuan Hingga Rp4 Juta, Pelaku Bisnis BBM Oplosan di Palembang Kena Ciduk, Kok Bisa?

BACA JUGA:Berawal dari Reunian, Oknum Polisi Ini Tipu Teman Sekolah dengan Iming-Iming Proyek Fiktif Senilai Rp 225 Juta

Atas tindakan tersebut, FIFGROUP Cabang Jember melaporkan Syaiful Bahri kepada pihak kepolisian hingga memasuki proses pengadilan. 

Tindakan yang dilakukan oleh Syaiful Bahri telah melanggar Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Pasal 23 Ayat (2) yang menyatakan bahwa Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan Fidusia kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.

Apabila melanggar, tindakan tersebut diancam pidana sebagaimana yang tercantum di dalam Pasal 36 UU Jaminan Fidusia dengan hukuman penjara maksimal 2 tahun dan denda maksimal sebesar Rp50 juta.

Bersamaan dengan hal ini, Kepala FIFGROUP Cabang Jember, Junaidi menghimbau kepada seluruh customer untuk melapor dan datang ke kantor apabila mengalami kesulitan dalam pembayaran angsuran segera agar mendapatkan solusi penyelesaian, sehingga tidak merugikan satu sama lain. 

BACA JUGA:Segera Diadili! 3 Tersangka Korupsi Pajak Berpindah Tangan dari Penyidik Kejati Sumsel ke Penuntut Umum Kejari

BACA JUGA:Naudzubillah! Diduga Oknum Kades di Ogan Ilir Tunjukkan 'Senjata Pusaka', Ada Apa Ya?

“Saya berharap tidak mengalihkan, menggadaikan, menyewakan atau menjual objek jaminan fidusia karena perbuatan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana dan ancaman hukuman penjara” tutur Junaidi.

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com".*

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan