Wah Parah! Oknum ASN Inspektorat di Palembang Mengatasnamakan Kejaksaan jadi Makelar Kasus Korupsi
Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel menyerahkan tersangka EK bersama barang bukti atau tahap ll dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.--kejarii palembang for koranpalpres.com
Dia membeberkan, untuk modus operandinya yaitu tersangka EK mengatasnamakan Kejari Palembang dengan menjanjikan untuk dapat mengkondisikan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) yang sedang ditangani Kejari Palembang dengan kerugian sebesar Rp 20 juta.
Dalam perkara ini sendiri pihak Kejari Palembang pada Desember 2023 sudah memeriksa sebanyak 6 orang saksi.
BACA JUGA:Ini Alasan Dinas Sosial Palembang Tak Anggarkan Bantuan Korban Banjir
BACA JUGA:Tahun 2045: Begini Prediksi Ledakan Penduduk Indonesia Di Masa Depan! Jumlahnya Bikin Kaget
Adapun perbuatan Tersangka EK diduga melanggar Primair Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Lalu sekunder, Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Pasal 5 ayat (2) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Senada Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari menjelaskan, setelah dilakukan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti, penanganan perkara dugaan gratifikasi Oknum ASN Inspektorat Provinsi Sumsel diambil alih oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang.
BACA JUGA:Hari Pencoblosan Pemilu 2024, Disdukcapil Tetap Layani Pembuatan dan Perekaman eKTP Seperti Biasa
BACA JUGA:Hari Kedua Masa Tenang Masih Banyak APK Terpasang, Bawaslu PALI Minta Segera Copot
“Untuk tahap penanganan perkara selanjutnya, JPU akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor pada PN Klas 1A Palembang untuk proses persidangan,” tutur Vanny.
Sebelumnya, penyidik Kejati Sumsel menetapkan satu tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi oknum PNS Inspektorat Provinsi Sumsel berdasarkan surat Nomor : TAP-20/L.6.5/Fd.1/12/2023 tanggal 18 Desember 2023.
Tersangka diduga melanggar primair Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Lalu, subsider Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
BACA JUGA:20 Ucapan Romantis di Hari Valentine 2024, Bikin Pasangan Klepek-Klepek