Antisipasi Kerawanan Pungut Hitung, Bawaslu Petakan 22 Indikator TPS Rawan
Bawaslu petakan indikator TPS rawan.-bawasluri-
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia ( Bawaslu RI) memetakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada Pemilu 2024.
Hal itu untuk mengantisipasi hambatan di TPS pada hari pemungutan suara.
Hasilnya, ada 7 indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, 14 indikator yang banyak terjadi, dan 1 indikator yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi.
Pemetaan kerawanan tersebut dilaksanakan terhadap 7 variabel dan 22 indikator.
Sedikitnya 36.136 kelurahan/desa di 33 provinsi (kecuali Daerah Otonomi Baru Papua dan Maluku Utara) yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya.
Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari pada 3 sampai 8 Februari 2024.
Variabel dan indikator TPS rawan adalah sebagai berikut.
BACA JUGA:Kominfo Memberikan Dukungan Penuh untuk Deklarasi Komitmen Kemerdekaan Pers dalam Pemilu 2024
Pertama, penggunaan hak pilih (DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, DPK, dan KPPS di luar domisili).
Kedua, keamanan (riwayat kekerasan dan/atau intimidasi).
Ketiga, kampanye (politik uang dan/atau ujaran kebencian di sekitar TPS).
Keempat, netralitas (penyelenggara, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa).
BACA JUGA:Pemilih Pemula Wajib Tahu! Berikut Tata Cara Pencoblosan Pemilu 2024 di Indonesia