https://palpres.bacakoran.co/

Heboh! Diduga Pegawai Pajak KPP Pratama Prabumulih Peras Wajib Pajak, Ini Penjelasannya

pengacara atau kuasa hukum AS dari Baraka Law Office sempat mendatangi KPP Pratama Prabumulih dan memberikan press release kepada awak media-Foto:Andre-palpres

BACA JUGA:Tahun 2024 Bapenda Lahat Target Realisasi Pajak Daerah Capai Rp 200 Miliar, Ini Strateginya

Jadi intinya kata Ahmad, ada oknum yang bermain dengan menyita aset dan dijadikan penjamin untuk dasar pengajuan pengurangan nilai pajak oleh oknum yang tidak punya wewenang dalam hal tersebut.

Sementara itu, Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Prabumulih, Muhammad Mughofir saat dibincangi awak media mengatakan belum mengetahui adanya kasus tersebut. 

"Saya saat ini dalam posisi tidak tahu apa-apa soal informasi ini pak. Makanya saya juga hadirkan disini petugas dari Unit Kepatuhan Internal, agar jika ada pegawai atau oknum yang melakukan pemerasan tersebut, tolong sampaikan ke kami," kata Muhammad Mughofir.

Muhammad Mughofir menerangkan, jika memang ada tindak pemerasan oleh oknum pegawai pajak, sebaiknya dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH).

BACA JUGA:Mau Tagih Pajak? Cek Faktanya Tujuan 6 Pegawai Kanwil DJP Sumsel Babel Datangi Graha Pena Sumeks Group

"Sekali lagi kami belum dapat info mengenai hal ini. Kalaupun ada oknum pegawai kita yang melakukan tindak pidana biasanya akan ada pemanggilan dari aparat penegak hukum. Nanti kita juga akan diberikan informasi tentang hal tersebut. Namun, sampai saat ini belum ada atau tidak ada kasus pemerasan di Prabumulih ini," pungkasnya. *

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan