https://palpres.bacakoran.co/

Kapok! Jaksa Tuntut Pengoplos BBM Subsidi Penjara 15 Bulan, Ini Pasal yang Dikenakan

AM (baju tahanan, pakai peci), terdakwa kasus dugaan pengoplosan BBM subsidi jenis solar dan bensin ini dituntut oleh JPU Sigit Subiantoro dengan pidana penjara selama 15 bulan. --koranpalpres.com

Kemudian setiba di lokasi, ternyata di rumah dimaksud ada terdakwa beserta alat atau bahan yang digunakan untuk melakukan pencampuran minyak solar olahan.

Barang bukti berupa 2 kantong plastik berisi bahan kimia warna hijau (perwarna minyak), 2 kantong plastik berisi bahan kimia warna kuning (perwarna minyak).

BACA JUGA:Selewengkan BBM Subsidi, Pertamina Patra Niaga Berikan Sanksi Tegas ke SPBU di Banyuasin

BACA JUGA:Satgas Yonarhanud 12/SBP Gelar Ujian Kenaikan Sabuk Pencak Silat Bagi Pemuda Perbatasan

Kemudian 50 derigen besar berisi ±750 liter minyak solar olahan, 28 derigen besar berisi ±420 liter minyak bensin olahan, 5 derigen kecil berisi ±30 liter minyak solar olahan, 1 buah ember kosong ukuran 20 liter.

Termasuk 1 buah drum plastik biru, 1 buah gayung modifikasi, 1 buah corong warna biru, dan 1 buah takaran liter.

Selanjutnya, saat pihak kepolisian bersama tim lainnya menanyakan terkait surat-surat izin kepemilikan minyak solar olahan dan minyak bensin olahan tersebut, terdakwa tidak dapat memperlihatkan atau menunjukkannya. 

Tak ayal terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polrestabes Palembang untuk proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA:Tragis! Pria di Musi Rawas Tega Siram Bensin ke Istri dan Rumah Lalu Sulut Api, Ternyata Ini Motifnya

BACA JUGA:14 Februari 2024 Jangan Lupa ke TPS Terdekat! Ini Pesan Pj Gubernur Agus Fatoni untuk Warga Sumatera Selatan

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com."

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan