Selewengkan BBM Subsidi, Pertamina Patra Niaga Berikan Sanksi Tegas ke SPBU di Banyuasin

Selewengkan BBM Subsidi, Pertamina Patra Niaga Berikan Sanksi Tegas ke SPBU di Banyuasin--Pertamina Patra Niaga

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM- Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel terus berupaya memastikan distribusi BBM Bersubsidi secara tepat sasaran dan sesuai dengan peruntukannya.

Pertamina memberikan apresiasi atas keberhasilan Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel).

Karena telah berhasil menindak oknum penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU 24.307.155 Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.

“Pertamina memuji kinerja seluruh jajaran Polda Sumsel dalam menindak oknum-oknum yang menyalahgunakan BBM subsidi,” ujar Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan.

BACA JUGA:Sanksi Tegas Dari Pertamina Bagi SPBU Yang Selewengkan Produk Subsidi di Palembang

BACA JUGA:Pertamina Dukung Pemkot Pagar Alam Ajak ASN Gunakan LPG Non Subsidi

Seperti diketahui BBM subsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan.

“Dan kami akan terus memberikan dukungan terhadap langkah-langkah yang dilakukan Polda Sumsel,” katanya.

Sebagai wujud langkah tegas, Pertamina akan memberikan sanksi kepada SPBU 24.307.155 Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.

Sanksi berupa penghentian penyaluran BBM jenis solar selama 30 hari. 

BACA JUGA:Kilang Pertamina Plaju Beroperasi 12 Juta Jam Kerja Aman Sepanjang 2023

BACA JUGA:Dukung Target Net Zero Emission, Kilang Pertamina Plaju Lakukan Uji Emisi Kendaraan Perusahaan

Untuk kebutuhan masyarakat membeli produk JBT Solar, Pertamina menyediakan SPBU di sekitar area tersebut yakni SPBU 23.301.34, SPBU 24.301.147, SPBU 23.301.29.

Selain itu, dapat diinformasikan juga bahwa pihak SPBU juga memberikan sanksi tegas.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan