Tangkap Oknum Linmas Pembacok Ketua KPPS, Begini Penjelasan Kapolrestabes Palembang Tentang Motifnya
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono menanyakan kepada tersangka Rio Verlanda terkait aksi pembacokan yang ia lakukan terhadap Ketua KPPS TPS 27, Sabtu 17 Februari 2024.--Kurniawan
"Dari tangan tersangka kita turut mengamankan barang bukti berupa satu buah senjata tajam jenis golok yang digunakan dalam aksi pembacokan," urainya.
Atas perbuatannya, lanjut Kombes Pol Harryo mengatakan, tersangka terancam pasal 351 KUHP ayat 2 dengan ancaman penjara diatas lima tahun penjara," tandasnya.
BACA JUGA:Kapolda Sumsel Datangi Kantor Camat SU I Palembang, Begini Tujuannya
BACA JUGA:Kapolda Sumsel Bersama PJU Cek PPS dan PPK Demi Pastikan Sesuatu Hal Ini
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com".*