Satgas PASTI Blokir 311 Pinjol Ilegal, Waspadai Modus Kerja Paruh Waktu, Ini Ciri-cirinya
Satgas PASTI Blokir 311 Pinjol Ilegal, Waspadai Modus Kerja Paruh Waktu, Ini Ciri-cirinya-Freepik -
Dengan modus lowongan kerja paruh waktu yang marak akhir-akhir ini.
Kegiatan tersebut semakin banyak beredar di masyarakat dan merugikan para korbannya.
BACA JUGA:SELAMAT! FIFGROUP Raih Juara Umum Corporate Affairs Awards 2023
BACA JUGA:SUKSES! Selama Pemilu 2024, Pertamina Catat Distribusi BBM dan LPG Berjalan Lancar
Berikut penjelasan modusnya:
1.Awalnya pelaku meminta korban melakukan suatu pekerjaan untuk like dan subscribe suatu postingan di sosial media.
2.Setelah melakukan misi pertama, korban mendapatkan penghasilan dan kemudian diundang untuk bergabung dalam suatu grup chat.
3.Selanjutnya pelaku meminta korban untuk melakukan deposit dan mengerjakan misi-misi selanjutnya.
BACA JUGA:Kuota Nonton 2.5 GB! Telkomsel Luncurkan Kerja Sama Eksklusif dengan Bioskop Online
4.Pelaku memberikan janji bahwa setelah misi terpenuhi dan terselesaikan dengan baik, korban akan mendapatkan deposit kembali beserta reward yang dijanjikan.
5.Pada pekerjaan selanjutnya, pelaku kembali meminta menambah deposit dari para korban.
Namun setelah beberapa waktu kemudian pelaku kabur atau menghilang dengan membawa kabur uang korban.
6.Korban ditipu dengan iming-iming mendapatkan imbalan yang cepat didapatkan dari hasil kerja paruh waktu.