KPU OKI Minta PPK Segera Rampungkan Rekapitulasi Suara dengan Cepat, Ini Tanggal Deadlinenya
Ketua dan Sekretaris KPU Ogan Komering Ilir melaksanakan monitoring Rapat Pleno Rekapitulasi terbuka pada panitia Pemilikan kecamatan di Pedamaran Minggu, 18 Februari 2024 -Foto:instagram kpu_oki-
BACA JUGA:Prabowo-Gibran Menang Telak Versi Quick Count, KPU: Rekapitulasi Suara Masih Dilakukan
Lalu, lanjutnya, PPK pada Kecamatan Pangkalan Lampam, Cengal, Mesuji Raya, Lempuing Jaya, Kayuagung dan lainnya mulai kemarin.
Dikarenakan belum selesai, maka rapat rekapitulasi penghitungan suara masih dilanjutkan hari ini.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPU OKI memberikan waktu kepada PPK yang belum menyelesaikan rekapitulasi suara hingga tanggal 13 Maret 2024.
"Rapat rekapitulasi penghitungan suara pemilu ini diberikan waktu dari 15 Februari hingga 13 Maret 2024 nanti harus selesai dan dibawa ke Kabupaten," jelasnya.
BACA JUGA:Ini Langkah Tiju Personel Polres PALI Amankan Rapat Pleno Terbuka Hasil Penghitungan Suara Pemilu
Seperti untuk Kecamatan Mesuji Raya ada sebanyak 17 Desa yang tersebar. Lalu untuk TPS berjumlah 108. Dimana untuk 2 Desa yakni Desa Sedyo Mulyo ada sebanyak 5 TPS dan Desa Kemang Indah dengan 7 TPS.
Kedua desa ini telah dilaksanakan rapat rekapitulasi penghitungan suara Sabtu kemarin. Lalu dilanjutkan Minggu hari ini sebanyak 4 Desa yakni Desa Suka Sari dengan 5 TPS, Mulya Jaya dengan 7 TPS.
Lalu Desa Rotan Mulya sebanyak 5 TPS dan Desa Cipta Sari sebanyak 6 TPS.
"Personel kami dari Polsek Mesuji Raya sejak kemarin melakukan pengamanan di sekretariat PPK Kecamatan dalam rapat rekapitulasi penghitungan suara pemilu," kata Kapolsek Mesuji Raya, Iptu Belky Framulia.
BACA JUGA:Terjunkan Perwira Pengendalian Pelaksanaan Rapat Pleno PPK
Ditambahkan Kapolsek, untuk desa-desa lainnya yang belum akan dilanjutkan untuk rapat rekapitulasi penghitungan suara keesokannya hingga selesai semua. *