https://palpres.bacakoran.co/

Boleh Pakai Sepeda Listrik di Jalan Kota Pagaralam Asal Pakai Helm

Pemakaian sepeda listrik di jalan raya.--eko

BACA JUGA:Catat Syaratnya Bagi Warga Baturaja Yang Ingin Pindah Memilih, Pelayanan DPTB Kini Resmi Dibuka

Untuk sepeda listrik, kecepatan paling tingginya 25 kilometer per jam. “Kalau di atas itu, masuk kategori kendaraan yang seharusnya ada surat-suratnya dan di jalan raya,” tambahnya.

Salah seorang pengendara sepeda listrik yang tidak mau memberitahu namanya mengatakan kalau ia sengaja membeli sepeda listrik ini karena harganya terjangkau.

“Saya pakai untuk mengantar anak-anak ke sekolah dan berbelanja,” jelasnya. Ia mengaku di rumahnya ada sepeda motor, tetapi itu dipakai suaminya bekerja sebagai tukang ojek.

“Kalau memang harus menggunakan helm, ya nanti saya akan pakai. Yang penting masih boleh menjemput anak sekolah,” tandasnya.*

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan