Penerima BLT Dana Desa Harus Memenuhi Kriteria Ini, Jumlah KPM Sudah Ditentukan
Kades didampingi Perangkat Desa dan Anggota BPD Jagabaya, sedang berdiskusi menetapkan jumlah KPM BLT 2024, Jumat 23 Februari 2024-Foto:Bernat Albar-palpres
BACA JUGA:32.536 KPM Dapat Bantuan Beras, Upaya Pemkab Lahat Hapus Kemiskinan Ekstrem, Ini Buktinya
"Penerima BLT Dana Desa harus memenuhi kriteria yang ditetapkan dan menggunakan bantuan tersebut sesuai dengan tujuan yang diharapkan, yaitu untuk memenuhi kebutuhan dasar dan mendukung produktivitas," sebut dirinya.
Jika ada penyalahgunaan BLT Dana Desa, tegasnya, baik oleh pemerintah desa maupun oleh KPM, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Nah, oleh sebab itulah agar sekiranya kepada Pemdes dan BPD serta masyarakat dapat selektif dan berhati-hati, jangan sampai nantinya terjadi blunder akibat keputusan yang diambil," harap dia. *