Hindari Percaloan, Peserta Klaim Bisa Menggunakan Aplikasi Jamsostek Mobile

Hindari Percaloan, Peserta Klaim Bisa Menggunakan Aplikasi Jamsostek Mobile--

3. Bukan penerima upah mengundurkan diri, pemutusan hubungan kerja, meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya

4. Cacat total tetap, meninggal dunia.

Klaim sebagian JHT 10 persen, klaim sebagian JHT 30 persen. 

Khusus untuk peserta tenaga kerja aktif pencairan hanya bisa dilakukan sebagian 10 persen atau 30 persen.

BACA JUGA:Kahf Gelar Grooming Class bersama Bujang Gadis Politeknik Negeri Sriwijaya

Kita bisa menggunakan pendanaan pencairan sebagian JHT BPJS Ketenagakerjaan 30 persen untuk membeli rumah.

Baik secara tunai maupun kredit, kemudian sisa saldonya dapat dicairkan ketika pekerja sudah berhenti bekerja atau resign dari pekerjaan.

Untuk mencairkan saldo JHT kamu hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen pendukung yaitu.

- Kartu peserta Jamsostek

BACA JUGA:Promo Terbaru Richeese Factory Khusus Burger untuk Weekend Terbaikmu, Dapat Fire Burger Cuma Bayar Rp20.000an

- Kartu Tanda Penduduk (EKTP)

- Buku tabungan 

- Surat keterangan dari pekerjaan

- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

BACA JUGA:HP Samsung Galaxy A55 5G Siap Dijual Maret 2024, Yuks Simak Spesifikasinya!

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan