Menghitung Hari, Tersangka Pembobol Rekening Nasabah Bank Plat Merah Segera Diadili
Kejati Sumsel menyerahkan tersangka AT dan barang bukti kasus korupsi bobol rekening nasabah bank plat merah ke kejari OKI --penkum kejati sumsel for koranpalpres.com
Tim Penyidik Kejati Sumsel terus mendalami penyidikan kasus korupsi rekening nasabah salah satu bank plat merah senilai Rp6,4 miliar.
Usai mengamankan tersangkanya berinisial AT, sejumlah jaksa mendatangi dan menggeledah rumah tersangka.
BACA JUGA:Tingkatkan Literasi Keuangan, BNI Gandeng OJK Ajak Pelajar Kenali Program SiMuda
Penggeledahan terhadap rumah beralamat di Jalan Demang Lebar Daun, Nomor 4267, RT 77, RW 22, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, Selasa 23 Januari 2024.
Beberapa jam melakukan penggeledahan tersebut, para jaksa penyidik itu kemudian menyita 1 bundel berkas dan 1 unit telepon genggam.
Koordinator Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel, Noordien Kusumanegara membenarkan giat penggeledahan terhadap rumah tersangka AT.
“Menyangkut barang barang yang disita akan diteliti lebih lanjut oleh tim penyidik untuk menguatkan alat bukti penyidikan," ujar Noordien.