Menghitung Hari, Tersangka Pembobol Rekening Nasabah Bank Plat Merah Segera Diadili

Kejati Sumsel menyerahkan tersangka AT dan barang bukti kasus korupsi bobol rekening nasabah bank plat merah ke kejari OKI --penkum kejati sumsel for koranpalpres.com

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM – Oknum bekas pegawai sebuah bank plat merah berinisial AT, tersangka pembobol rekening nasabahnya segera diadili di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Palembang.

Hal ini menyusul setelah dia bersama barang bukti kejahatannya diserahkan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI), Kamis 22 Februari 2024.

Diketahui tersangka AT, oknum pegawai bank plat merah yang terjerat kasus korupsi membobol rekening nasabah di bank tempatnya bekerja cabang Kayuagung, OKI senilai Rp6,4 miliar.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH membenarkan Tim Penyidik Kejati Sumsel melaksanakan proses hukum tahap II penyerahan barang bukti dan 1 orang tersangka oknum Eks pegawai bank plat merah inisial AT. 

BACA JUGA:Tilep Uang Nasabah Hingga Rp6,4 M untuk Foya Foya, Kelakuan Pegawai Bank Plat Merah Bikin Jaksa Elus Dada

BACA JUGA:Kasus Dugaan Kredit Fiktif, Kejari Prabumulih Geledah Bank Plat Merah Ini

"Tersangka AT sendiri terjerat kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap dana nasabah pada salah satu Bank plat merah tahun 2022 sampai dengan 2023," tegas Vanny.

Mantan kasi Datun Kejari Palembang ini juga mengatakan, saat ini tersangka AT dilakukan penahanan berdasarkan surat Perintah Penahanan Nomor : Print-01/L.6.10/Ft.1/02/2024 tanggal 22 Februari 2024.

AT ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 22 Februari 2024 sampai dengan tanggal 12 Maret 2024 di Rutan Klas 1A Palembang. 

"Selanjutnya setelah dilaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti, penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum Kejari OKI," bebernya.

BACA JUGA:Segera Diadili! 3 Tersangka Korupsi Pajak Berpindah Tangan dari Penyidik Kejati Sumsel ke Penuntut Umum Kejari

BACA JUGA:Tersandung Korupsi Pajak, 3 Direktur Perusahaan Energi Resmi Ditahan Kejati Sumsel, 1 Direktur Sempat Bandel

Vanny menambahkan, untuk tahap penanganan perkara selanjutnya, Penuntut Umum akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Palembang.

Diberitakan sebelumnya, tilep uang nasabah hingga Rp6,4 M untuk foya-foya, kelakuan pegawai Bank Plat Merah ini bikin Jaksa elus dada.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan