Ini Penyebab KPU Prabumulih Melaksanakan PSU di TPS 18 Kelurahan Wonosari, Lipat Surat Suara Subuh

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Prabumulih Nomor 161 Tahun 2024 mengenai Penetapan Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 018 Kelurahan Wonosari Prabumulih-Foto:instagram kpu_prabumulih-

BACA JUGA:Jaga Harkamtibmas Pemilu 2024, Kapolres Pimpin Siaga Sispam Kota di Gudang KPU Pagaralam

Ketika ditanya ada berapa jumlah pemilih di TPS 18 Kelurahan Wonosari, Ketua KPU kota Prabumulih menuturkan ada 206 pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) yang berhak untuk mengikuti PSU tersebut.

Terpisah, Komisioner KPU kota Prabumulih Divisi Teknis Penyelenggaraan, Marjuansyah SIP, juga membenarkan adanya pemungutan suara ulang di satu TPS yakni TPS 18 Kelurahan Wonosari. "Besok PSU untuk di TPS 18 Wonosari Prabumulih Utara," ungkapnya.

Senada dengan ketua KPU kota Prabumulih, Marjuansyah menuturkan bahwa PSU dilakukan karena adanya temuan panwascam dan dilanjutkan dengan keluarnya rekomendasi dari Bawaslu kota Prabumulih. 

Sementara, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Prabumulih, Afan Sira Oktrisma, ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya merekomendasikan dilakukan pemungutan suara ulang di TPS 18 Kelurahan Wonosari, kecamatan Prabumulih Utara. 

BACA JUGA:Usai Pemilu Surya Paloh Bertandang ke Istana Merdeka, Kira-Kira Ada Apa Ya?

Tepatnnya kata dia, Bawaslu kota Prabumulih meneruskan rekomendasi panitia pengawas kecamatan (panwascam) Prabumulih Utara mendapatkan fakta ada pemilih yang tidak berdomisili di Prabumulih menggunakan hak suaranya dan mendapatkan lima jenis surat suara.

"Untuk itulah panwascam Prabumulih Utara merekomendasikan PSI, dan Bawaslu meneruskan kepada KPU kota Prabumulih," tukasnya. *

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan