https://palpres.bacakoran.co/

Ada Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti di Kantor Kejari Musi Rawas, Kasus Apa?

Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Musi Rawas, telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II).--Humas Kejati Sumsel

MUSI RAWAS, KORANPOALPRES.COM - Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Musi Rawas, telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II), Kamis 21 November 2024.

Dari Penyidik Polres Musi Rawas kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Musi Rawas dalam perkara tindak pidana pemilu.

Dengan nomor berkas perkara : BP/258XI/2024/Reskrim tanggal 19 November 2024 atas nama tersangka Muhammad Ariful Amin Bin Kusno Wardani.

Yang disangka melanggar Primair Pasal 188 Jo Pasal 71 Ayat (1) UU RI No. 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 01 tahun 2015.

BACA JUGA:Ada Pejabat Kejati Sumsel Jadi Narasumber Kegiatan Rakorda Saber Pungli UPP Sumsel, Siapa dia?

BACA JUGA:Ternyata Pejabat Kejati Sumsel Ini Wakili Kajati Hadiri Acara Anugrah Inovator Sumsel 2024, Siapa?

Tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang No.01 tahun 2014 mengenai Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Subsidair Pasal 188 Jo 188 Jo Pasal 71 Ayat (1) UU RI No. 10 tahun 2016.

Tentang Perubahan Kedua atas UU No. 01 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang No.01 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota jo. Pasal 53 KUHPidana.

"Bahwa kronologis perbuatan tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh tersangka yaitu dugaan tindak pidana Pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Lurah yang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon," ujar Kasi Intel Kejari Musi Rawas, Gustian Winanda, S.H.

Yang terjadi pada hari Jumat tanggal 1 November 2024 sekitar pukul 07.57 WIB di Counter HP “MUBANG PHONE CELL” di Kelurahan Sumber Harta, Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Musi Rawas.

BACA JUGA:Ada Kerja Sama Kejati Sumsel Bersama BPJS Kesehatan Wilayah III, Dalam Bidang Apa

BACA JUGA:Wah! Ada Giat Apa, Asintel Kejati Sumsel Berada di Kantor Badan Pertahanan

Bahwa adapun rangkaian penanganan perkara hingga saat ini, sebelumnya telah melalui proses di Sentra Gakkumdu Kabupaten Musi Rawas hingga pada hari ini dilakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II).

"Berdasarkan Pasal 146 ayat (6) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015," katanya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan