Validasi NPWP Berbasis NIK, KPP Pratama Lahat Minta Dukungan Pemkot
KPP Pratama Lahat minta dukungan Pemkot Pagaralam validasi NPWP berbasis NIK.-Humas Protokol Pagaralam-
Diketahui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mewajibkan Wajib Pajak untuk melakukan pemutakhiran dan verifikasi data Nomor Pokok Wajib Pajak (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Rencananya mulai 1 Januari 2024 dan seterusnya semua transaksi pajak hanya akan menggunakan NIK.
BACA JUGA:Reformasi Perpajakan Berdampak Positif ke Sektor Pariwisata
BACA JUGA:Kenaikan Tarif Pajak Hiburan, Menparekraf Pastikan Ada Ruang Diskusi dengan Pelaku Usaha Wisata
Sejauh ini, baru 19 juta NIK yang sesuai dengan data yang digunakan sebagai NPWP.
Sampai dengan 42 juta NIK akan digunakan sebagai NPWP setidaknya pada tahun 2024.
Pemantapan NIK sebagai NPWP akan memudahkan wajib pajak untuk memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya.
Wajib pajak akan dapat mengelola pajaknya hanya dengan menghafal NIK, yang akan mengurangi beban mereka.*