Cegah Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pajak, Ini Arahan kejari Prabumulih

Gelar FGD pencegahan dan antisipasi terkait tindak pidana korupsi-Foto:Andre-palpres

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - KPP Prabumulih mengelar FGD, bertema ‘Upaya Pencegahan Tindak Pidana Dalam Pelaksanaan Tugas Penagihan, Pemeriksaan, Pengawasan dan Pelayanan Perpajakan 2024.

Kegiatan yang digelar di Aula Kantor KPP Pratama Prabumulih, mengundang langsung Kajari Prabumulih, Roy Riady SH didampingi Jaksa Rizky Nuzly Ainun SH MH dan Jaksa Alfina Armando Parensyah SH MH sebagai pembicara alias nara sumber (Narsum).

Kajari Prabumulih,Roy Riady SH berpesan kepada pegawai pajak Prabumulih untuk agar melaksanakan tugasnya sesuai SOP. Dan selain itu bekerja harus beritikad baik dan sesuai kewenangan.

“Kegiatan ini bagian upaya Kejari Prabumulih konsisten dalam upaya melakukan pencegahan dan antisipasi terkait tindak pidana korupsi. Salah satunya memberikan penyuluhan bagi pegawai di lingkungan KPP Pratama agar memahaminya,” jelas pria pernah bertugas sebagai Jaksa KPK RI selama 6 tahun, Senin 26 Februari 2024.

BACA JUGA:SELAMAT! Pemkot Prabumulih Beri Penghargaan kepada Kejari Karena Berhasil Pulihkan Uang Negara Rp3,7 Miliar

BACA JUGA:Segera Diadili! 3 Tersangka Korupsi Pajak Berpindah Tangan dari Penyidik Kejati Sumsel ke Penuntut Umum Kejari

Kajari memberikan rambu-rambu agar tidak terjerat kasus korupsi untuk para pegawai KPP Pratama Prabumulih.

“Intinya, melaksanakan tugas dan tanggung jawabnyaa. Pelaksanaan tugas penagihan, pemeriksaan, pengawasan dan pelayanan perpajakan 2024 sesuai SOP,” katanya. 

Terpisah, Kepala KPP Pratama Prabumulih, Andi Mujahid P menerangkan, mengapresiasi kepada narasum sangat kompeten dari Kejari Prabumulih.

“Kegiatan ini juga bertujuan, agar para pegawai pajak memahami risiko hukum dalam pelaksanaan tugasnya sehingga dapat menjadi panduan untuk terus optimal mengumpulkan penerimaan negara,” pungkasnya. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan