https://palpres.bacakoran.co/

Tabrak Anggota TNI Hingga Luka Berat, Pria Ini Dituntut 3 Tahun Penjara

Mengetahui dirinya dituntut 3 tahun penjara gegara tabrak Anggota TNI hingga luka berat, terdakwa Miki minta Majelis Hakim menghukumnya seringan mungkin.--kolase koranpalpres.com

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM – Gegara melakukan pelanggaran lalu-lintas dan menabrak Anggota TNI hingga mengalami luka berat, seorang pria pelaku tabrak lari di Palembang terancam mendekam di penjara dalam waktu cukup lama.

Si pria pelaku tabrak lari bernama Miki dan kini telah berstatus terdakwa, dikenai tuntutan pidana hukuman selama 3 tahun penjara sesuai pengajuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.

Tuntutan terhadap pelaku tabrak lari tersebut dibacakan oleh JPU Rian Destami SH MH melalui Jaksa Pengganti Agus SH di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Zulkifli SH MH pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu 28 Februari 2024. 

Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Miki yang lalai saat mengemudikan kendaraan bermotor dan berujung kecelakaan lalu lintas sehingga korban seorang Anggota TNI mengalami luka berat.

BACA JUGA:Kejati Tahan Oknum Notaris dan Makelar Penjualan Aset Pemprov Sumsel, Ini Total Kerugiannya

BACA JUGA:2 Terdakwa ini Dituntut Pidana Mati, Kasusnya Bikin Geram Bupati Muratara!

"Perbuatan terdakwa Miki ini melawan hukum yang diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 310 Ayat (2) UU RI nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujar Jaksa Agus saat membacakan surat tuntutan.

Lebih lanjut pihak kejaksaan mengajukan tuntutan kepada Majelis Hakim PN Palembang agar menyatakan pelaku tabrak lari terdakwa Miki bersalah hingga mengakibatkan korban Anggota TNI mengalami luka berat.  

“Menuntut dan menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Miki dengan pidana penjara selama 3 tahun,” tegas Jaksa Agus.

Setelah mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Agus, terdakwa Miki memohon kepada Majelis Hakim untuk diberikan hukuman yang seringan-ringannya. 

BACA JUGA:Diduga Hendak Membegal, 2 Remaja di Ogan Ilir Ini Diringkus Polisi

BACA JUGA:Buntut Janjikan Proyek Fiktif, Oknum Polisi ini Dituntut 3 Tahun Penjara

"Yang mulia saya mengaku bersalah dan mohon agar diberikan hukuman yang seringan-ringannya," ujar terdakwa dengan muka memelas di penghujung persidangan.

Usai mendengarkan permohonan dari terdakwa Miki, majelis hakim menunda jalan persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan