Hasil Rekapitulasi PPK Tanjung Sakti Pumu Lahat Banyak Kejanggalan, Saksi PKB Sampaikan Nota Keberatan
Jajaran Polres Lahat dibantu Kodim 0405/Lahat, berjaga ketat di depan KPU selama pelaksanaan rapat pleno, Kamis 29 Februari 2024.--bernat
Maka dari itu, ditambahkannya, setelah selesai rapat pleno, langsung membuat nota keberatan yang ditujukan kepada KPU dan Bawaslu Lahat.
"Sebelumnya, kami juga telah melayangkan surat keberatan kepada Bawaslu, agar dapat diproses untuk menyelesaikan persoalan yang merugikan caleg dari PKB," tukasnya.
BACA JUGA:Penutupan MTQ ke X OKU Timur Umumkan Penerima Juara, Terima Hadiah Motor dan Umroh Gratis
BACA JUGA:Rapat Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara PPK Rampung, Ini Pesan Pj Bupati Lahat usai Meninjau
Senada, Saksi dari Partai Demokrat, Beben Saputra menyebutkan, dugaan adanya kecurangan sangat jelas. Dari perhitungan suara dan perbedaan diperoleh baik untuk partai dan caleg.
"Justru ini menciderai iklim demokrasi yang katanya jujur dan adil. Apalagi, disebutkan saksi kami menandatangani berita acara perhitungan ulang suara, padahal sama sekali tidak ada, bahkan bersangkutan sampai bersumpah," imbaunya.
Oleh karena itulah, masih kata dia, agar pihak penyelenggara pemilu dapat mempertimbangkan, segala sesuatunya sehingga tidak ada kesan dugaan kecurangan terjadi.
"Untuk daerah pemilihan (Dapil) 5 yakni, Kecamatan Tanjung Sakti Pumi dan Pumu, hanya tersedia 3 kursi. Jadi sangat riskan terjadinya indikasi kecurangan," tegasnya.
BACA JUGA:PTBA dan PTBAM Sumbangkan Kursi Roda Adaptif untuk Tujuh Penyandang Cerebral Palsy di Muara Enim
BACA JUGA:Inilah Nama 25 Anggota DPRD Kota Pagaralam Periode 2024-2029
Terpisah, Ketua KPU Lahat, Sarjani melalui Komisioner, Emil Asy'ari menyampaikan, bahwasanya regulasi yang terdapat di PKPU No 5/2024, tidak disebutkan untuk menyelesaikan persoalan sengketa pemilu.
"Kami hanya melaksanakan pembacaan hasil rekapitulasi pemilu di tingkat PPK. Kalaupun ditemukan maka jalurnya sudah ada yakni di Bawaslu," tandasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Lahat, Nana Priana SHi MM menuturkan, untuk sengketa pemilu ini sudah ada jalurnya, kepada saksi yang keberatan, dapat mengisi form telah disiapkan dan akan diproses selanjutnya.
"Prosesnya 14 hari, akan kami pelajari dengan seksama dimana letak kesalahannya, dan segera diambil langkah-langkah yang konkret," tutupnya.
BACA JUGA:Prakiraan Cuaca BMKG di Sumsel, Jumat 1 Maret 2024, Daerah Ini Masuk Dalam Peringatan Dini