Hasil Rekapitulasi PPK Tanjung Sakti Pumu Lahat Banyak Kejanggalan, Saksi PKB Sampaikan Nota Keberatan
Jajaran Polres Lahat dibantu Kodim 0405/Lahat, berjaga ketat di depan KPU selama pelaksanaan rapat pleno, Kamis 29 Februari 2024.--bernat
LAHAT, KORANPALPRES.COM - Pada saat rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) Tanjung Sakti Pumu, Kabupaten Lahat, di Komisi Pemilihan Umum (KPU) banyak ditemui kejanggalan.
Bahkan, Saksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melayangkan protes, atas perbedaan perolehan suara, keabsahan berita acara penghitungan suara ulang.
Tanpa adanya tanda tangan beberapa saksi, termasuk juga Ketua Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS) TPS 02 Desa Kembang Ayun.
"Betul, ketika anggota PPK Tanjung Sakti Pumu membacakan hasilnya, banyak sekali kejanggalan, makanya kami memprotes bahkan menyanggahnya," sebut Dodi Septriadi, ditemui, usai rapat pleno di KPU Lahat, Kamis 29 Februari 2024.
BACA JUGA:Diduga Terlibat Proyek Jalan Keromongan, 3 Mantan Pejabat OKU Timur Dipanggil Kejaksaan
BACA JUGA:Berikan Edukasi ke Awak Media, Ini Cara Pertamina EP Zona 4 Bangun Sinergi
Yang mana, sambung dia, hasil C1 Salinan dan Rekap dari PPK sangat berbeda dengan saksi. Hal ini, justru merugikan calon legislatif (Caleg) dari PKB.
"Adanya penambahan jumlah suara pada salah satu caleg, yang semestinya 12 berubah menjadi 82. Jelas ini sangat-sangat indikasi kecurangan begitu masif," ungkapnya.
Selain itu, pihak PKB pun tidak pernah membubuhkan tanda tangan perhitungan suara ulang, yang dilaksanakan pukul 05.00 WIB, Kamis 15 Februari 2024.
"Menurut keterangan saksi yang bertugas ketika itu, pleno di tingkat PPK telah selesai hingga pukul 04.00 WIB, selanjutnya tidak ada yang namanya perhitungan ulang sama sekali tidak ada," jelasnya.
BACA JUGA:Pemda Muratara Merespon Kemajuan Teknologi dengan Mempersiapkan SDM Arsip yang Handal
BACA JUGA:Atlet OKU Timur Peroleh Medali Emas Diganjar Reward oleh Bupati, Ini Pesannya
Bahkan, masih katanya, ketika akan menghadirkan Ketua KPPS TPS 02, Desa Kembang Ayun, Kecamatan Tanjung Sakti Pumu, pun tidak diijinkan walaupun sekedar mengklarifikasi.
"Terlebih lagi, munculnya berita acara perhitungan suara ulang, kami pun mempertanyakan keabsahannya, jangan-jangan tanda tangan yang ada disitu palsu semua," sebut Dodi.