Dittipidum Bareskrim Polri Limpahkan Kasus Dugaan Penisstaan Agama Panji Gumilang Ke Kejaksaan
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menerangkan bahwa pihak penyidik telah melimpahkan kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang ke Kejaksaan. --humas
JAKARTA - Pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim limpahkan berkas perkara, tanggung jawab tersangka.
Bahkan juga barang bukti kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang kepada pihak Kejaksaan. Untuk dilakukan proses di Kejaksaan untuk dilakukan persidangan.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro membenarkan hal tersebut, dimana pihak penyidik Dittipidum Bareskrim Polri melimpahkan kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang ke Kejaksaan.
"Benar penyidik kita telah melakukan dugaan penistaan agama Panji Gumilang ke Kejaksaan untuk dilakukan tindak lanjut hingga persidangan," ujarnya, Senin (30/10/2023).
BACA JUGA:Pimpin Apel, Begini Pesan Kapolda Tentang Peringatan ke-95 Hari Sumpah Pemuda
Brigjen Pol Djuhandhani mengatakan, bahwa setelah dilakukan pelimpahan ke Kejaksaan, maka tahapan selanjutnya tersangka akan dibawa ke Kejaksaan Negeri Indramayu, Jawa Barat untuk proses persidangan.
"Sebelum melakukan hal itu, kita terlebih dahulu memastikan kondisi tersangka dalam keadaaan sehat, oleh karena itu penyidik kita melakukan pemeriksaan kesehatan," katanya.
Bahkan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan RI, untuk pihaknya melakukan tahap 2 yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti yang diamankan.
"Kemudian penyerahan yang dilakukan oleh Penyidik kita secara langsung ke Kejaksaan Indramayu, Jawa Barat," jelas Brigjen Pol Djuhandhani.
BACA JUGA:Apel Harian Satgas Ops Mantap Brata 2023, Kasatgas Sampaikan Pesan Ini Ke Personel
Untuk barang bukti yang diserahkan ke Kejaksaan, katanya antara lain video, alat-alat yang digunakan saat menyampaikan informasi seperti laptop CCTV yang dimiliki saat kejadian.
"Adapun karena lokasi kejadiannya di Indramayu, nantinya akan kita pertimbangkan apakah persidangannya nanti di Indramayu atau di tempat lain,” ungkapnya.
Dalam kasus tersebut, tersangka Panji Gumilang dikenakan Pasal 14 Ayat (1) Subsidair Pasal 14 Ayat (2) Subsidair Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Atau Pasal 156a Ayat (1) KUHP atau Pasal 45A Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).