Wah! Ternyata 12 Senpi di Rumah Dinas Mantan Menteri Pertanian Legal, Ini Penjelasan Dirtipidum Bareskrim
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, bahwa untuk sementara ini senjata yang ada di tempat SYL itu terdaftar dengan memiliki surat izinnya tersebut, Senin (30/10/2023). --humas
JAKARTA - Aparat Kepolisian mematikan 12 senjata api (senpi) yang ada di rumah dinas mantan Menteri Pertanian SYL legal. Dimana senpi yang ditemukan terdaftar atas nama SYL itu sendiri.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, bahwa untuk sementara ini senjata yang ada di tempat SYL itu terdaftar dengan memiliki surat izinnya tersebut.
"Untuk hasil penyelidikan sementara ini, kita dapati bahwa senpi yang ditemukan di kediamanan dinas SYL itu semuanya terdaftar dan memiliki surat," ujarnya, Senin (30/10/2023).
Hal ini berdasarkan Baintel (Badan Intelijen dan Keamanan Polri). Bahkan 12 senpi yang ditemukan itu, sebagainya merupakan dari hasil hibah.
“Semua terdaftar atas nama SYL, walaupun ada beberapa yang merupakan senjata itu adalah hibah. Dan buktinya hibahnya ada. Sementara itu yang kita dapatkan,” jelasnya.
Untuk saat ini, katanya pihaknya belum dapat menindaklanjuti perihal senpi itu. Sebab, kewenangan atas 12 sepi yang ditemukan masih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Hal ini perlu kita dalami karena kota tidak bisa dirinci lebih lanjut, pasalnya ini hanya berdasarkan data-data yang kita peroleh saja," ungkap Brigjen Pol Djuhandhani.
Namun, bila nanti adanya penyerahan, pihaknya bisa melakukan pengecekan secara fisik maupun bisa melakukan pengecekan lebih lanjut, terkait senpi tersebut.
BACA JUGA:Apel Harian Satgas Ops Mantap Brata 2023, Kasatgas Sampaikan Pesan Ini Ke Personel
"Namun kalau sekarang kan by data yang kita miliki, dan kita upayanya adalah penyelidikan,” sambungnya. Lebih jauh ia menuturkan senjata yang ditemukan di rumah dinas SYL itu masih dalam penguasaan KPK.
“Kami masih menunggu lebih lanjut karena senjata-senjata tersebut masih dalam penguasaan dari KPK, hanya prosesnya masih dititipkan,” tambahnya.
Sehingga untuk mengungkap kasus ini dengan melakukan penyelidikan, perlu adanya penyerahan senjata itu dari KPK kepada pihak penyidik. Sehingga bisa dilakukan pengembangan.
"Untuk itu, kita masih menunggu, sehingga bisa melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai senpi yang ditemukan oleh KPK tersebut," jelas Brigjen Pol Djuhandhani.