5.040 Titik se-Indonesia akan Menjadi Tempat Digelarnya Sosialisasi Wajib Halal oleh BPJPH Kemenag

Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2024-Kemenag RI-

Dan ketiga, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan.

Berdasarkan data Sihalal, lanjutnya, saat ini terdata 3,9 juta produk telah bersertifikat halal. 

BACA JUGA:Tegas! PPK Sukarami Palembang Dinonaktifkan, Ini Alasan KPU Kota Palembang

BACA JUGA:Ribuan Peserta Antusias Hadiri Puncak Ziarah Kubra, Ini Harapan Sultan Palembang

Namun, masih ada produk makanan minuman yang belum bersertifikat halal. 

Karenanya, BPJPH bersama seluruh pemangku kepentingan terkait perlu mengambil langkah-langkah strategis untuk memberikan sosialisasi, edukasi, literasi, dan informasi kepada publik dan semua stakeholder tentang wajib sertifikasi halal Oktober 2024.

"BPJPH sebagai institusi negara yang menjalankan penyelenggaraan JPH berinisiatif sebagai pihak yang mengorkestrasi para mitra strategis agar bisa bekerja sama untuk menjalankan kewajiban sertifikasi halal Oktober 2024," tegas Aqil.

Adapun rangkaian kegiatan WHO-2024 di 34 provinsi hari ini diawali dengan Rakor LPH dan LP3H. Juga dilaksanakan business matching kantin halal di tiga provinsi. 

BACA JUGA:Pekerja Kilang Pertamina Plaju Tegaskan Komitmen Aspek HSSE

BACA JUGA:Aparat Kepolisian Kawal Ketat Pemindahan Kotak Suara di Camat Sukarami, Kenapa Ya?

Setelah kegiatan Rakorda, tim sosialisasi BPJPH, Satgas Layanan JPH dan stakeholder melaksanakan sosialisasi Wajib Halal Oktober 2024 mengunjungi sejumlah lokasi pelaku usaha untuk melakukan interaksi dan sosialisasi secara langsung. 

Bahkan, di lokasi juga disediakan layanan layanan konsultasi dan pengajuan sertifikasi halal di tempat (on the spot).

"Rakor hari ini dilaksanakan jam 08.00-12.00 sesuai zona waktu masing-masing. Lalu setelahnya kita turun ke lapangan ke lokasi strategis di mana pelaku usaha mikro, kecil, menengah dan besar berada.

Yakni ke warung-warung makan, restoran, kedai, catering, hotel, mall, pusat perbelanjaan, food court, pusat oleh-oleh, pusat kuliner, pasar tradisional, pusat-pusat pedagang kaki lima, terminal bus, stasiun kereta, bandara, pelabuhan, rest area, dan lain sebagainya," terang Aqil.

BACA JUGA:Dugaan Penggelembungan Suara Kembali Mencuat di PPK Sukarami, Begini Tanggapan Tim Kemenangan Partai Demokrat

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan