Sengketa Pemilu 2024 DPRD Lahat Dapil 5 Masuki Babak Baru, Ini Buktinya

Kapolres Lahat, AKBP God Parlasro S Sinaga SH SIK MH serta jajaran, melakukan pengamanan di KPU Lahat saat rapat pleno-Foto:Bernat Albar-palpres

BACA JUGA:Bawaslu Muratara Terima 18 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024, Simak Apa Saja

"Betul, ketika anggota PPK Tanjung Sakti Pumu membacakan hasilnya, banyak sekali kejanggalan, makanya kami memprotes bahkan menyanggahnya," sebut Dodi Septriadi, ditemui, usai rapat pleno di KPU Lahat, Kamis 29 Februari 2024.

Yang mana, sambung dia, hasil C1 Salinan dan Rekap dari PPK sangat berbeda dengan saksi. Hal ini, justru merugikan calon legislatif (Caleg) dari PKB.

"Adanya penambahan jumlah suara pada salah satu caleg, yang semestinya 12 berubah menjadi 82. Jelas ini sangat-sangat indikasi kecurangan begitu masif," ungkap dia.

Selain itu, sambung dirinya, pihak PKB pun tidak pernah membubuhkan tanda tangan perhitungan suara ulang, yang dilaksanakan pukul 05.00 wib, Kamis 15 Februari 2024.

BACA JUGA:Pasca Pemilu 2024 Harga Sembako di 2 Pasar Lahat Cenderung Stabil, Ini Hasil Sidak

"Menurut keterangan saksi yang bertugas ketika itu, pleno di tingkat PPK telah selesai hingga pukul 04.00 wib, selanjutnya tidak ada yang namanya perhitungan ulang sama sekali tidak ada," jelasnya.

Bahkan, masih katanya, ketika akan menghadirkan Ketua KPPS TPS 02, Desa Kembang Ayun, Kecamatan Tanjung Sakti Pumu, pun tidak diijinkan walaupun sekedar mengklarifikasi.

"Terlebih lagi, munculnya berita acara perhitungan suara ulang, kami pun mempertanyakan keabsahannya, jangan-jangan tanda tangan yang ada disitu palsu semua," sebut Dodi.

Maka dari itu, ditambahkannya, setelah selesai rapat pleno, langsung membuat nota keberatan yang ditujukan kepada KPU dan Bawaslu Lahat.

BACA JUGA:Bupati OKU Timur dan Istri Salurkan Hak Suara di Pemilu 2024, Tinjau TPS Bersama Forkopimda

"Sebelumnya, kami juga telah melayangkan surat keberatan kepada Bawaslu, agar dapat diproses untuk menyelesaikan persoalan yang merugikan caleg dari PKB," tukas dirinya.

Senada, Saksi dari Partai Demokrat, Beben Saputra menyebutkan, dugaan adanya kecurangan sangat jelas. Dari perhitungan suara dan perbedaan diperoleh baik untuk partai dan caleg.

"Justru ini menciderai iklim demokrasi yang katanya jujur dan adil. Apalagi, disebutkan saksi kami menandatangani berita acara perhitungan ulang suara, padahal sama sekali tidak ada, bahkan bersangkutan sampai bersumpah," imbaunya.

Oleh karena itulah, masih kata dia, agar pihak penyelenggara pemilu dapat mempertimbangkan, segala sesuatunya sehingga tidak ada kesan dugaan kecurangan terjadi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan