Penyusunan KLHS Melalui Uji Publik Menjaring Masukan dari Masyarakat

Pembahasan KLHS melalui uji publik menjaring aspirasi masyarakat-Humas Protokol Pagaralam-

PAGARALAM, KORANPALPRES.COM - Rapat Kick Off dan Uji Publik I (Satu) penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pagaralam tahun 2025-2030 diikuti langsung oleh Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pagaralam Rano Fahlesi .

Kegiatan uji publik itu berlangsung di Ruang Rapat Besemah I, Rabu (6/03/2024).

Melalui uji publik I ini diharapkan penyusunan KLHS dapat melalui tahapan proses yang baik.

Untuk itu dibutuhkan adanya peran, masukan dan saran positif dan konstruktif dari peserta forum uji publik I ini.

BACA JUGA:UIN Raden Fatah Ikuti Uji Publik 2023, Simak Harapan Wakil Rektor II yang juga Ketua PPID Utama

BACA JUGA:Pemkot Pagaralam Terus Lakukan Operasi Pasar untuk Tekan Inflasi

"Uji Publik I KLHS RPJPD ini bertujuan untuk menjaring dan menghimpun masukkan serta harapan masyarakat dengan isu-isu strategis prioritas dan capaian tujuan pembangunan berkelanjutan terkait dengan kebijakan rencana program dalam rancangan awal RPJPD Kota Pagaralam tahun 2025-2030," ujar Pj Sekda.

KLHS dalam dokumen RPJPD sangat penting, agar segala dampak negatif yang mungkin muncul dalam pelaksanaan pembangunan daerah kita untuk 5 tahun ke depan dapat diminimalisir. 

Dapat dikatakan bahwa KLHS merupakan pendekatan strategis jangka panjang maupun menengah dalam pengelolaan lingkungan hidup menuju pembangunan yang berkelanjutan.

KLHS sendiri merupakan instrumen pencegahan yang dimandatkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

BACA JUGA:Lestarikan Lingkungan Hidup, Yonarmed 15/Cailendra Wilayah Kodam II/Swj Tanam Pohon Penghijauan

Tentunya itu wajib dilaksanakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam memastikan perencanaan pembangunannya telah sesuai dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.

Pada 31 Oktober 2016, pemerintah mengundangkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

Itu digunakan sebagai acuan seluruh unsur Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam menerapkan KLHS, khususnya bagi Rencana Tata Ruang Wilayah, Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Menengah, serta Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan