Penyusunan KLHS Melalui Uji Publik Menjaring Masukan dari Masyarakat

Pembahasan KLHS melalui uji publik menjaring aspirasi masyarakat-Humas Protokol Pagaralam-

Dalam rangka memahami KLHS diperlukan pemahaman intrinsik mengenai KLHS itu sendiri.

BACA JUGA:Daya Tahan Lingkungan Hidup Jadi Isu Utama Bagi Kota-Kota Besar Di Asia

Sedangkan tujuan akhir dari  KLHS, yaitu terwujudnya pembangunan  yang berkelanjutan.

Acuan atau landasan yang paling tepat untuk memahami kedua hal tersebut adalah UU 32 PPLH. UU 32 PPLH mendefinisikan KLHS sebagai berikut:

"Kajian lingkungan hidup strategis, yang selanjutnya disingkat KLHS, adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh dan partisipatif.

Sekali lagi tentu saja hal itu untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program"

BACA JUGA:Peduli Lingkungan Hidup, Kodim 0431/Babar Wilayah Kodam II/Swj Tanam Pohon Mangrove

Di sisi lain tentang pembangunan berkelanjutan dipahami sebagai:

"Upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan".*

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan