51 Usulan Kecamatan Rawas Ulu dalam Musrenbang, Begini Penjelasan Bappeda Muratara

Rapat Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) tingkat Kecamatan Rawas Ulu-Foto:Hengki Pransis-palpres

PALEMBANG, KORAN PALPRES.COM - Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) tingkat Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara, provinsi Sumatera Selatan mencatat ada 51 usulan.

Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2025, digelar Pemerintah Kecamatan Rawas Ulu untuk menampung aspirasi masyarakat melalui pemerintah desa masing-masing.

Tidak sendiri, Pihak Kecamatan juga menghadirkan tim Kabupaten yakin Bappenda, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMD-P3A), Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian dan Perikanan, Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi, serta Inspektorat Kabupaten Muratara. 

Juga para pendamping desa, Kepala Desa di Kecamatan Rawas Ulu, tokoh masyarakat dan stakeholder terkait lainnya.

BACA JUGA:Hadiri Musrenbang Wujud Sinergi Babinsa Koramil 431-03/Kelapa Dengan Pemerintah Desa Demi Kemajuan Desa

Mereka berkumpul untuk menyatukan persepsi program bawah dengan Kabupaten.

"Untuk mengakomodir usulan kegiatan melalui pendekatan bottom-up planning," kata Camat Rawas Ulu M Yusnadi.

Musrenbang tingkat Kecamatan, merupakan tahapan Musrenbang kedua, setelah sebelumnya dilaksanakan Musrenbang ditingkat desa maupun kelurahan. 

Baik Musrenbang ditingkat desa/kelurahan maupun ditingkat Kecamatan, akan diputuskan usulan yang menjadi skala prioritas.

BACA JUGA:Musrenbang RKPD 2025 Sebut Persentase IDM, Miskin Ekstrem dan Stunting di Dapil 6 Sungguh Mengagumkan

Pemerintah Kecamatan mengharapkan Musrenbang yang dilaksanakan tak hanya sekedar seremonial semata.

Namun harus menghasilkan perencanaan yang dapat menjadi solusi atas permasalahan yang dihadapi dalam kehidupan bermasyarakat diberbagai bidang.

"Musrenbang ditingkat kecamatan Rawas Ulu kali ini usulan dari 16 desa serta satu kelurahan sebanyak 188 usulan. Dari jumlah usulan itu, akan diputuskan tiga usulan skala prioritas dari setiap desa/kelurahan," kata Camat.

Masih kata Camat total usulan skala prioritas sebanyak 51 usulan. Sejak berlakunya Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD), semua usulan itu harus diinput kedalam SIPD. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan