Hukum Potong Kuku Saat Puasa Ramadan, Apakah Boleh dan Tidak Membatalkan Puasa?
Potong kuku saat puasa Ramadan dibolehkan dan tidak membatalkan puasa karena bukan termasuk dalam hal yang membatalkan dalam syariat Islam--Sumber: Freepik
BACA JUGA:Wah! Ketua Bhayangkari Sumsel Berikan Sembako Kepada PHL Polda Sumsel, Ini Giatnya
Dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim, Nabi Muhammad ﷺ bersabda, “Islam dibangun di atas lima landasan, yaitu kesaksian bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, membayar zakat, puasa di bulan tersebut. Ramadan, dan ibadah haji ke Baitullah bagi yang mampu.”
Oleh karena itu, jika seorang muslim memenuhi syarat tertentu, maka wajib berpuasa di bulan Ramadan.
Puasa merupakan ibadah yang mendalam untuk meningkatkan ketaqwaan seseorang kepada Allah SWT.
Ini melibatkan penolakan makanan, cairan, dan kontak perkawinan dari fajar hingga matahari terbenam.
BACA JUGA:Wangi Bikin Laper! Ini Resep Sate Lilit Khas Bali, Dijamin Buka Puasa Tambah Seru
Puasa Ramadan merupakan kesempatan untuk mendekatkan diri kepada Allah melalui ibadah dan amal shaleh, serta mengajarkan kesabaran, pengendalian diri, dan empati kepada mereka yang kurang mampu.
Hukum Memotong Kuku Saat Puasa Ramadan 2024
Memotong kuku pada bulan Ramadan diperbolehkan dalam Islam dan tidak membatalkan puasa.
Namun mengenai aktivitas ini, ada beberapa batasan yang harus dipahami. Awalnya, memotong kuku atau melakukan tugas kebersihan pribadi lainnya tidak dianggap berbuka.
BACA JUGA:Tradisi Berziarah Kubur Jelang Ramadan, Kompleks Pemakaman Ramai Dikunjungi
Kegiatan tersebut tidak memberikan energi atau nutrisi yang mempengaruhi kemampuan seseorang untuk berpuasa.
Oleh karena itu, memotong kuku tidak dianggap membatalkan puasa menurut hukum Islam. Kedua, ingatlah untuk tidak meludahkan atau menelan apa pun saat Anda memotong kuku.
Segala sesuatu yang terlihat seperti makanan atau cairan yang ditelan atau diludahkan, maka batal puasanya.
Sebaliknya, jika seseorang tanpa sengaja mengonsumsi sesuatu yang sangat sedikit, maka puasanya tetap sah, namun harus segera dihentikan.