Siap Berangkat ke Tanah Suci, 464 JCH OKI Sudah Lunasi Biaya Haji Tahun 2024, Ini Syarat Pelunasan

Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Drs H Mutawalli MPdi mengungkap pelunasan biaya haji untuk para JCH-Foto:sumeks.co-

BACA JUGA:Info Haji : Banyak Peminat, Lebih dari 113 Ribu Jemaah Lunasi Biaya Haji 1445 H/2024 M

Sambungnya, sisa dari JCH yang telah selesai istithoah kesehatan dan diwajibkan untuk melunasi biaya haji sehingga sampai tahap kedua nanti. 

"Untuk keberangkatan ibadah haji tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Yakni dimana JCH dilakukan Istithaah kesehatan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) terlebih dahulu," ungkapnya. 

Kemudian, barulah setelah hasilnya diketahui yaitu bagus atau sehat dan memenuhi. Maka JCH diperbolehkan melunasi biaya haji untuk keberangkatan ibadah haji. 

Mengenai dalam pelunasan biaya haji yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia, bahwasanya JCH harus memenuhi Istithaah kesehatan dari Dinkes terlebih dahulu. 

BACA JUGA:200.601 Jemaah Lunasi Biaya Haji 2024, Tahap I Resmi Ditutup

Nantinya, sambung Mutawalli, apabila hasil Istithaah kesehatan diumumkan, JCH diwajibkan melakukan pelunasan biaya haji.

Untuk Istithaah kesehatan merupakan persyaratan untuk melakukan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 1445 H/2024 M. 

"Syarat Istithaah kesehatan ini sebagaimana  diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 83 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Bipih tahun ini," ungkapnya. 

Untuk diketahui, dikatakan Mutawalli, tahun ini untuk memenuhi syarat Istithaah Kesehatan menjadi salah satu persyaratan bagi jemaah yang masuk alokasi kuota keberangkatan untuk melunasi Bipih.

BACA JUGA:100.181 Jemaah Sudah Periksa Kesehatan dan Penuhi Istitha'ah, 22.927 Lunasi Biaya Haji

Disampaikan Mutawalli, pelunasan biaya haji tahap pertama diperuntukkan bagi jemaah haji masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan.

Barulah prioritas jemaah haji reguler lanjut usia dan jemaah haji reguler cadangan.

"Pelunasan biaya haji tahap 2 masih menunggu jadwal," ujarnya. 

Adapun, calon jamaah haji melakukan pembayaran Bipih pada Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih yang sama dengan awal. Dimana untuk pembayaran Bipih jemaah haji embarkasi Palembang yaitu sebesar Rp53. 943.134 dikurangi setoran awal Rp25.000.000 berarti biaya pelunasan Rp28.943.134.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan