Pelaku Pencurian 3 Sepada Motor Dalam Semalam Memiliki Ilmu Pembungkam, Benarkah?
Pelaku Pencurian 3 Sepada Motor Dalam Semalam Memiliki Ilmu Pembungkam, Benarkah?-Wijdan koranpalpres.com-
Seperti yang diberikan sebelumnya, berhasil melakukan tindak pidana pencurian dengan tiga buah sepeda motor, kurang dari 24 jam, pelaku bertekuk lutut dihadapan petugas Kepolisian Polsek Tanjung Batu.
Pelaku adalah Piromli alias Rom bin Idi (Alm) 58 tahun, warga Dusun II Desa Ulak Segelung Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir.
BACA JUGA:Semalam Curi 3 Motor, Pelaku Bertekuk Lutut
BACA JUGA:Tipu Teman Hingga 225 Juta, Oknum Polisi di Palembang Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Penangkapan pelaku ini dilakukan kerjasama antara Polsek Tanjung Batu dan Polsek Indralaya dirumah Pelaku sekitar pukul 01.00 Wib pada Jumat 08 Maret 2024.
Selain pelaku, petugas kepolisian juga mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Genio warna merah, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam.
Selain itu, 1 unit sepeda motor honda Beat warna merah putih, 1 unit Sepeda motor suzuki warna hitam, 4 buah tabung gas elpiji, dan 1 buah raket warna kuning merah.
Menurut Kapolsek Tanjung Batu, AKP Sondi Fraguna, setelah mendapatkan laporan dari korban, pihaknya bersama team Rimau Batu didampingi team tekab 156 Polsek Indralaya langsung bergerak dan melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut.
BACA JUGA:Wow! Tempat Penampungan TKI Ilegal di Kawasan 7 Ulu Palembang Berhasil Terungkap, Ini Buktinya
BACA JUGA:Kecelakaan Tunggal di Jalan A Yani, Satu Orang Meninggal Dunia, Ini Penjelasan Kasat Lantas
"Setelah cukup bukti, kurang dari 12 jam langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di Desa Ulak Segelung dan mendapati barang bukti tersebut," tuturnya.
Hasil interogasi pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian tersebut. "Sepeda motor milik korban kita amankan di Desa Suka Raja Lama, ketiga-tiganya," ungkapnya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Tanjung Batu, Untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. "Pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHPidana," tegasnya.
Untuk kronologi kejadian lanjutnya, pada hari Jumat tanggal 08 Maret 2024 sekira pukul 04.28 Wib, saat korban bangun tidur mendapati barang - barang milik korban banyak hilang.
BACA JUGA:Tak Ada Kata Damai! Hakim Jatuhkan Vonis 3 Tahun Penjara untuk Pelaku Penabrak Anggota TNI