Wah! Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan Kepiting Ditahan 20 Hari Kedepan, Begini Penjelasannya

Tersangka Suadi saat dilimpahkan penyidik Polda Sumsel ke Kejaksaan Negeri Palembang, Rabu 13 Maret 2024.--Kurniawan

Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) korban, M Aminuddin SH MH memberikan apresiasi atas kinerja Kejaksaan Negeri Palembang dan Polda Sumsel. 

"Kami patut apresiasi kinerja kejaksaan dan Polda Sumsel. Mereka telah menetapkan P21 tahap II, artinya berkas dan tersangka telah dilimpahkan," ungkapnya. 

Ditambah lagi, pihak kejaksaan telah memerintahkan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Pakjo Ini membuat lega kliennya (Asmadi, red).

BACA JUGA:Tidak Terima Istri Dilecehkan, Suami di Musi Rawas Tikam Rekan Kerja Hingga Tewas, Ini Kronologinya

BACA JUGA:Tersangka Penipuan Pembelian Barang Tertangkap, Begini Keterangan Pihak PT Mengapresiasi Langkah Kepolisian

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com".*

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan