https://palpres.bacakoran.co/

Tersangka Penipuan Pembelian Barang Tertangkap, Begini Keterangan Pihak PT Mengapresiasi Langkah Kepolisian

Suasana kantor PT Caturadiluhur Sentosa Palembang dalam memberikan pelayanan kepada kosumen dalam pembelian produk bahan bangunan, Sabtu 9 Maret 2024.--Kurniawan

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Mengenai laporan Penipuan dan penggelapan yang dilaporkan PT Caturadiluhur Sentosa Palembang melalui Branch Managernya, Erman SE tertanggal 27 Januari 2024.

Hingga pelakunya berhasil ditangkap anggota Satreskrim Polrestabes Palembang yang diketahui bernama Bambang Sulistio beberapa waktu lalu.

Branch Manager PT Caturadiluhur Sentosa Palembang, Erman SE mengapresiasi aparat berwajib dengan berhasil menangkap tersangka tindak pidana penipuan dan penggelapan.

"Kita ucapkan terima kasih kepada aparat kepolisian dalam hal ini Satreskrim Polrestabes Palembang yang telah menangkap tersangka," ujarnya, Sabtu 9 Maret 2024.

BACA JUGA:Semalam Curi 3 Motor, Pelaku Bertekuk Lutut

BACA JUGA:Tipu Teman Hingga 225 Juta, Oknum Polisi di Palembang Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Ia meminta tersangka diproses secara hukum hingga dilakukan persidangan terhadap tersangka, hal ini untuk memberikan efek jera kepada tersangka.

"Kita inginkan tersangka jera sehingga harus di proses hingga persidangan, bahkan tidak menutup kemungkinan adanya korban lain yang ingin melaporkan, setelah apa yang kita lakukan tersebut," katanya.

Ia menuturkan, bahwa tersangka merupakan konsumennya sejak 2021. "Tersangka ini berprofesi sebagai kontraktor pembangunan rumah hunian," akunya.

Dan aktif melakukan pembelian material bahan bangunan di perusahaan sejak 2021 lalu dan proses pembayaran lancar.

BACA JUGA:Wow! Tempat Penampungan TKI Ilegal di Kawasan 7 Ulu Palembang Berhasil Terungkap, Ini Buktinya

BACA JUGA:Kecelakaan Tunggal di Jalan A Yani, Satu Orang Meninggal Dunia, Ini Penjelasan Kasat Lantas

Tapi di 2022 ada tagihan tidak dibayar dan tidak kejelasan dan mengalami kendala hingga perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp106 juta.

"Kita sudah menunggu itikad baik dari tersangka hingga satu tahun tidak ada kabar sehingga kita laporkan ke pihak berwajib," ungkapnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan