Tak Capai Kesepakatan! Perseteruan Warga dengan PT Protelindo Makin Alot, Ini Tuntutan warga
Mediasi lanjutan antara warga RT 02 / RW 02 Kelurahan Prabujaya dan pihak Tower PT Protelindo belum menemui kata sepakat-Foto:Andre-palpres
BACA JUGA:Pembebasan Lahan Tapak Tower SUTET Lumut Balai-Gumawang Akhirnya Selesai
Menurut Tedy Agustian, selaku perwakilan warga Jalan Angola RT 04 RW 02 Kelurahan Prabujaya menyampaikan bahwa masyarakat sekitar tower merasa resah dan takut dengan berdirinya tower provider tersebut.
“Masyarakat sekitar merasa takut akan tertimpa bencana seperti terkena sambaran petir dan musibah lainnya,” kata Tedy, Rabu (6/3/2024).
Dia juga menambahkan, semenjak adanya tower tersebut sambaran petir terasa beda dan menakutkan. Kami minta tower tersebut direlokasi dari kampung kami.
Tapi tadi sudah ada pertemuan dan dari pihak perusahaan katanya akan berkoordinasi dengan pihak manajemen mereka terkait hal ini.
BACA JUGA:ALHAMDULILLAH! Pembebasan Lahan Tapak Tower Akhirnya Selesai
“Jadi intinya jika pihak perusahaan tidak sepakat dengan apa yang diinginkan warga sekitar menara, maka kami minta segera dipindahkan. Selama 10 tahun berdiri tidak ada CSR atau bantuan apapun dari perusahaan kepada warga," ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kota Prabumulih H Ahmad Palo SE membenarkan adanya pertemuan antara warga dan pihak perusahaan pemilik tower provider bersama yang ada di kelurahan Prabujaya.
Palo menjelaskan warga memang meminta tower tersebut direlokasi, tetapi untuk itu tentu banyak pertimbangannya.
“Tentu banyak pertimbangan kalau mau direlokasi karena mereka (perusahaan) juga telah memiliki izin dari pemerintah kota Prabumulih,” ungkap Palo didampingi Wakil Ketua II Ir Dipe Anom.
BACA JUGA:2024 Seluruh Wilayah PALI Dapat Akses Jaringan Internet, Tambah 4 Tower Dititik Ini
“Tapi tentu kami selaku dewan perwakilan rakyat ini mendengarkan keluhan masyarakat, keberadaan tower ini sudah tidak sesuai lagi. Sudah kita carikan jalan terbaik, Alhamdulillah tadi ada kesepakatan akan ada pertemuan lanjutan pada hari Rabu depan,” terangnya.
Ahmad Palo juga menambahkan, memang perizinan yang dimiliki oleh PT Rotelindo ini no limit atau tak ada batas waktu.
Tetapi pada poin 5 di dalam IMB itu bahwa pemerintah kota sewaktu-waktu dapat meninjau ulang berkaitan dengan izin yang dikeluarkan.
"Jika dalam peninjauan ulang oleh pemkot ada menimbulkan keresahan bagi masyarakat atau tidak ada asas manfaatnya. Maka bisa saja pemerintah kota membekukan izin berdirinya tower milik PT Rotelindo tersebut dan sekaligus melakukan relokasi," tegasnya. *