LSM Gempur Serukan Perubahan, Penerimaan Tuntutan di Halaman Mapolda Sumsel
Personel Bidhumas Polda Sumsel menerima aspirasi DPD LSM Gempur terkait beberapa hal yang akan disampaikan kepada Kapolda Sumsel.--Kurniawan
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - DPD LSM Gempur (Gerakan Masyarakat Peduli dan Perjuangan Rakyat) mendatangi Mapolda Sumsel, Rabu 13 Maret 2024.
Kedatangan LSM Gempur tidak lain untuk menyampaikan tuntutan-tuntutan yang dianggap penting oleh LSM tersebut di halaman Mapolda Sumsel.
Para perwakilan LSM ini langsung dilakukan penerimaan aksi di Keruang Subbid Penmas, yang dipimpin oleh Kompol Astuti S Sos.
Beberapa perwakilan dari DPD LSM Gempur yang diterima dalam tersebut diantaranya Hendri Zikwan, Dheo Aditia, Joe, M Ridwan Aif, dan Fenny, hadir untuk menyampaikan tuntutan kepada pihak kepolisian.
BACA JUGA:Kapolrestabes Palembang Pimpin Sertijab, Ini Pejabat Baru di Polrestabes Palembang
BACA JUGA:PJU bersama Personel Polda Sumsel Hari kedua Ramadan ikuti ceramah Agama
Aksi yang dilakukan tidak lain dalam memberikan aspirasi kepada Kapolda Sumsel terkait beberapa permasalahan yang LSM ini anggap perlu dievaluasi.
"Setelah mendengarkan tuntutan dari perwakilan LSM, kita mengarahkan para perwakilan LSM untuk menyampaikan tuntutan secara tertulis kepada bapak Kapolda Sumsel," ujarnya.
Hal ini, lanjut dia mengatakan, merupakan langkah tepat agar tuntutan yang disampaikan dapat lebih terstruktur dan jelas.
Untuk isi tuntutan yang disampaikan oleh LSM Gempur mencakup tiga poin penting. Seperti meminta Kapolda Sumsel untuk mengevaluasi penertiban surat Telegram bernomor ST/185/11I/KEP/2024 tertanggal 1 Maret 2024, yang salah satu isinya mengangkat IPTU CNH sebagai Kapolsek Sanga Desa.
BACA JUGA:Jenderal Bintang Dua Ini Terima Audiensi Kakanwil BPN Provinsi Sumsel
BACA JUGA:Tekan Angka Kriminal Tim Patroli Stasioner Gabungan Teropong Titik-titik Ini
Selanjutnya mendesak Kapolda untuk mencabut penunjukan Iptu (NH) sebagai Kapolsek Sanga Desa, dengan alasan adanya dugaan keterlibatan.
Hal ini karena dalam kasus kebakaran tempat penyulingan minyak ilegal yang berada di Kabupaten Musi Banyuasin, yang saat ini diusut oleh Propam Polda Sumsel.