Cek Pasar, Polres OKUT Lakukan Imbauan Ke Pedagang Mengenai Penjualan Sembako Sesuai Harga HET
Kasat Reskrim AKP Hamsal SH MH bersama personel Polres OKU Timur melakukan pengecekan harga di sejumlah pedagang sembako di sejumlah pasar Tradisional di Martapura.--Arman
MARTAPURA, KORANPALPRES.COM - Harga sejumlah Bahan Pokok di Pasar Tradisional Martapura, Kabupaten OKU Timur.
Mengalami penurunan, yakni harga beras medium Rp14.500 yang sebelumnya mencapai diharga Rp15.000.
Selain beras harga cabai juga mengalami penurunan cabai merah keriting dari Rp70.000 menjadi Rp60.000 cabai merah biasa dari Rp70.000 menjadi Rp60.000.
Sedangkan cabe rawit Cabe dari Rp70.000 menjadi Rp60.000 dan harga bawang juga mengalami penurunan bawang putih dari Rp40.000 menjadi Rp36.000.
BACA JUGA:Wah! Empat Golongan Ini Yang Dirindukan Surga
BACA JUGA:Jadikan Ramadan Sebagai Motivasi Memperbanyak Shalat Sunah, Tilawah Al-quran dan Shodaqoh
Salah satu pedagang beras di pasar tradisional mengatakan untuk saat ini harga beras Medium mengalami penurunan Rp500 dari harga semula Rp15.000 menjadi Rp14.500.
Sedangkan untuk stok atau ketersediaan barang kebutuhan bahan pokok masih mencukupi dan belum ada kelangkaan terhadap bahan pokok penting.
“Masih aman stok beras atau bahan pokok yang penting seperti minyak makan, trigu, telor, gula dan yang lain semua masih terjaga,” ujarnya, Kamis 14 Maret 2024.
Sementara, dalam monitoring dan pengecekan harga bahan pokok yang dilakukan anggota Polres OKU Timur menemukan tiga bahan pokok yang mengalami penurunan.
BACA JUGA:Bermain Petasan di Bulan Suci Ramadan, Ini Himbauan Kapolrestabes Palembang
BACA JUGA:Wah! Mantan Kasubbid Penmas Polda Sumsel Kini Jabat Kasat Lantas Polrestabes Palembang
Pengecekan dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Hamsal SH MH, Aipda Riyan Arianto, Aipda Aloysius, Bripka Ruil Kudus, Bripka Yudhi A Putra, Brigpol OKI Wijaya SH, dan Bripda Singki Dwi Mainaky.
"Kami imbau para pedagang tidak melakukan penimbunan barang-barang yang mana dapat mengakibatkan kelangkaan dari bahan pokok penting. Di imbau kepada pedagang agar menjual bahan pokok tidak melebihi HET," kata Kasat Reskrim.