Menhub Ingin Jadikan Palembang Seperti Solo dan Bandung yang Sukses dengan BTS, Ini Caranya!

Menhub Budi Karya Sumadi meminta masyarakat Palembang dapat merawat feeder yang saat ini telah beroperasi di Kota Palembang tersebut dengan baik.--Alhadi/koranpalpres.com

BACA JUGA:Alami Kemajuan Pesat, Sederet Inovasi Bank Sumsel Babel Diapresiasi Pj Gubernur Agus Fatoni, Apa Saja?

BACA JUGA:Sahat Maruli Tua Sihite, Kisah Perjuangan Penyadap Karet Jadi Prajurit TNI AD 

Selanjutnya, dia mengimbau para pegawai baik instansi pemerintah/swasta untuk membiasakan diri menggunakan moda LRT guna meningkatkan jumlah penumpang LRT ke depannya.

"Sosialisasi LRT secara masif penting dan akan dilakukan lebih maksimal, selain itu saat ini telah ada pemenang tender untuk pemasangan tiang-tiang,” pungkas Fatoni.

Turut mendampingi Pj Gubernur saat rapat virtual antara lain Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sumsel Ari Narsa.

Sedangkan dari Command Center Kantor Gubernur Sumsel juga hadir Asisten II Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Setda Sumsel Basyaruddin Akhmad, Kepala Bappeda Sumsel Regina Ariyanti. 

BACA JUGA:Mengapa Suara Anak Laki-Laki Berubah Saat Pubertas? Ini Penyebabnya

BACA JUGA:5 Rekomendasi Kulkas 2 Pintu Low Watt dengan Spek Unggulan, Simpan Makanan Bulan Puasa Jadi Nyaman

Kemudian ada Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman H Novian Aswardani, Kadis Kominfo Rika Efianti dan sejumlah pejabat yang mewakili.

Melansir laman dephub.go.id menyebutkan bahwa Pemerintah telah meluncurkan layanan Angkutan Perkotaan dengan Skema Pembelian Layanan atau Buy The Service (BTS) sejak 2020.

Layanan ini untuk menjawab tingginya kebutuhan akan moda transportasi publik di perkotaan sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal yang ditetapkan. 

BTS merupakan wujud kehadiran pemerintah dalam memberikan subsidi pelayanan transportasi publik yang dilakukan bekerja sama dengan operator.

BACA JUGA:4 Rekomendasi Resep Olahan Pisang, Ide Takjil Buka Puasa Praktis dan Mudah Dibuat

BACA JUGA:Komisi VIII DPR RI Apresiasi Kementerian Agama atas Peningkatan Layanan Haji

Sesuai dengan amanat UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa pemerintah bertanggung jawab atas penyelenggaraan angkutan umum.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan