Diduga Berikan Ijazah Ke Orang Tidak Berhak, Nadiem Didesak Cabut Izin Salah Satu Universitas Swasta Ini
Perkumpulan Advokat Muda Sriwijaya atau Amunisi turut melaporkan Universitas Swasta tersebut ke Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan pada Jumat 15 Maret 2024. --Humas Amunisi
Yang jelas, sudah cukup alasan untuk Menteri mencabut izin operasional dari kampus ini, yang diduga kasus ini bukan kasus pertama di kampus ini.
Pelanggaran administratif berat menjadi dasar pencabutan Izin PTS oleh Menteri diatur dalam Peraturan Mendikbud Nomor 7/ 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta pada Pasal 71 huruf.
BACA JUGA:Sekda Sumsel Salat Tarawih Bersama Bank Sumsel Babel: Meningkatkan Keimanan dan Silaturahmi
Dimana memberi ijazah kepada orang yang tidak berhak dapat dijatuhkan sanksi berat, termasuk sanksi pencabutan izin.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com".*