Terjaring Razia, Ini Alasan Polrestabes Palembang Amankan 131 Kendaraan

Bersama Kasat Lantas AKBP Yenny Diarty, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono meninjau sejumlah kendaraan bermotor yang ditahan hingga 30 hari kedepan.--Kurniawan

Sedangkan untuk mobil menurun, dimana 2023 lalu tercatat ada 37 pelanggar,  di tahun ini ada 30 pelanggar. Sehingga kalau di persentasekan ada sekitar 81 persen penurunan.

Untuk kendaraan yang di amankan, lanjut dia mengatakan, bisa dilakukan pengurusan setelah satu bulan.

BACA JUGA:Tim Gabungan Giat Patroli Hunting dan Razia, 5 Item Ini Jadi Target

BACA JUGA:Cegah Aksi Tawuran, Inilah Bentuk Kesigapan Patroli Hastiguna Sat Brimob Polda Sumsel

"Setelah mendapatkan surat tilang dari Satlantas, maka kendaraan akan ditahan dan setelah 30 hari kendaraan bisa diambil," bebernya.

Dimana pelanggar dapat menebus tilang, mengganti kendaraannya dengan knalpot standar, memasang kembali plat dan melengkapi kendaraan lainnya.

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com".*

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan