Peras Pengusaha Minyak Sayur Tiga Oknum Wartawan Diamankan Polisi, Ini Kata Kapolres Prabumulih
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK menerangkan penangkapan terhadap tiga oknum wartawan yang diamankan anggotanya.--Humas Polres Prabumulih
Rupanya ketiga oknum wartawan tersebut mengajak korban untuk bernegosiasi menurunkan jumlah uang yang diminta menjadi Rp2 juta.
Tetapi hanya sanggup memberikan permintaan uang tersebut sebesar Rp1 juta. Uang tersebut diambil KM dan sambil di videokan dari salah satu teman korban.
BACA JUGA:Rugikan Negara Rp162 Miliar, 5 Terdakwa Korupsi Akuisisi PT SBS Dituntut Berbeda, Kok Bisa?
Rupanya setelah uang dikasih, Alwi rupanya diam-diam menghubungi polisi Polres Prabumulih. Tak lama mendapat Informasi dari korban yang menelpon Tim Opsnal Satreskrim.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Herli Setiawan SH dan Kanit Pidum begerak ke TKP. Sesampainya di TKP didapati lah ketiganya masih berada didalam mobil hendak bergerak meninggalkan rumah korban.
Setelah itu Kasat Reskrim dan tim melakukan intrograsi dan ketiganya mengakui perbuatannya berikut barang bukti yang masih berada di tangan pelaku.
Dikarenakan situasi masyarakat disekitar mulai memanas dan ramai serta ribut. Guna mengantisipasi agar tidak terjadi keributan di TKP. Ketiganya dibawa ke Polres Prabumulih untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
BACA JUGA:Simpan Senpi di Dapur Rumah Pedagang S Diciduk Polisi
Sementara Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK kepada awak media, Senin 18 Maret 2024 mengatakan, pihaknya menerima laporan pemerasan dari masyarakat yang dilakukan tiga orang yang saat ini masih dalam rangka penyelidikan.
"Yang dilaporkan korban terkait usahanya yang menjual dan mengecer minyak sayur yang diambil dari toko resmi dan diencerkan di pasar-pasar Prabumulih," katanya.
Untuk pekerjaan ketiganya saat ini masih dalam penyelidikan dan belum bisa dipastikan pekerjaannya apa.
"Karena kita masih berjalan dan masih proses gelar. Statusnya masih dalam pemeriksaan dan apakah kita lihat apakah masuk pasal pemerasan yang mana atau 369 atau 368. Kalau 368 akan ditahan kalau 369 wajib lapor," terangnya.
BACA JUGA:Pengedar Sabu di Pemulutan Diringkus, Ini Penampakan Tersangkanya